SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok JIBI/BISNIS)

SUKOHARJO--Pemkab Sukoharjo menargetkan capai pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 25 miliar pada 2012.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kecamatan Grogol dan Kartasura ditarget menyumbang paling besar, mengacu realisasi tahun 2011 masing-masing Rp 8,9 miliar dan Rp 5,7 miliar.

Hal itu seperti diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKKAD) Kabupaten Sukoharjo, Dahlia Artiwi, seusai mengikuti pelantikan 56 pejabat struktural DPPKAD di Pendhapa Graha Satya Praja (GSP) Setda Pemkab Sukoharjo, Senin (19/12/2011).

Dia mengatakan target capaian per kecamatan mengacu realisasi PBB 2011. “Targetnya Rp 25 miliar pada tahun 2012 dan akan dibuka kantor pelayanan di setiap kecamatan untuk pelayanan kepada wajib pajak,” ungkapnya kepada Espos setelah dilantik kembali sebagai Kabid Anggaran DPPKAD, sekaligus ditunjuk jadi Plt kepala dinas yang sama, kemarin.

Dahlia menyatakan dengan pengalihan PBB perdesaan dan perkotaan pada 2012 kepada Pemkab Sukoharjo, telah dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) DPPKAD di di seluruh wilayah kecamatan untuk pelayanan terhadap wajib pajak. Sedang terkait pembayaran PBB, menurut dia pembukaan kantor baru akan dilakukan Pemkab Sukoharjo bekerja sama dengan Bank Jateng.

Sementara Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya dalam sambutannya pada acara tersebut  menyatakan adanya tambahan tugas dan tanggung jawab baru setelah pelimpahan PBB dari pusat kepada Pemkab Sukoharjo, mulai 1 Januari 2012.

“Dengan pengalihan PBB perdesaan dan perkotaan dari pemerintah pusat ke Pemkab Sukoharjo saya harapkan dicermati prosedur dan ketentuan-ketentuan yang ada sehingga pelaksanaan PBB perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan secara optimal,” tegas Wardoyo.

Dalam kesempatan yang sama Bupati mengingatkan pengalihan PBB perdesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Hal itu, tegas dia, dapat dicapai dengan birokrasi yang efisien mengacu prosedur operasional standar yang ada.

“Selama ini saat mengurus perubahan, pembetulan, dan pemecahan SPPT (surat pemberitahuan pajak terhutang) wajib pajak harus datang ke kantor pelayanan pajak pratama (KPP), sedangkan ke depan proses pelayanan wajib pajak dapat dilayani UPTD kecamatan,” tandasnya.

(try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya