SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI--Awal tahun 2014, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akan dialihkan dari pusat ke daerah. Hal itu sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) No 28/2009. Untuk itu, pemerintah daerah (pemda) tengah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM).

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Teguh, saat ditemui wartawan seusai pembukaan Sosialisasi Pelaksanaan Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah di Hotel Diafan, Rabu (25/4/2012). “Saat ini, kami sedang menyiapkan SDM dengan grand design yang masih dirapatkan dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah-red). Juga sarana dan prasarana yang telah kami anggarkan di APBD tahun 2012,” terangnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jadi, setelah ada pengalihan tersebut, PBB secara penuh dikelola menjadi pajak daerah dan seluruh penerimaan PBB-P2 menjadi pendapatan asli daerah (PAD). Pemda juga berwenang atas pemungutan PBB-P2 secara legal, teknis operasional dan pemanfaatannya. Selain itu, masyarakat juga dapat terlibat proses perumusan kebijakan PBB-P2 dan dapat mengontrol penggunaan penerimaanya.

Dengan pengalihan itu, lanjut dia, pemda bisa melakukan sinkronisasi kebijakan penerimaan dengan belanja daerah dan kebijakan lainnya. Optimalisasi potensi penerimaan PBB-P2 sesuai karakteristik dan potensi daerah. Serta dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah, kualitas pelayanan publik dan PAD.

Sebelum dialihkan, PBB-P2 yang merupakan pajak pusat, penerimaannya dibagihasilkan 10% untuk pemerintah pusat yang dibagi 65% ke seluruh kabupaten/kota dan 35% dibagikan untuk intensif kepada kabupaten/kota yang melampaui target penerimaan. Sedangkan 90% untuk pemerintah daerah dibagi 16,2% untuk provinsi, 64,8% untuk kabupaten/kota dan 9% untuk biaya pemungutan.

Dalam pengalihan itu, pihaknya tetap melibatkan perangkat desa untuk penarikan PBB. Sebab, kondisi geografis di Wonogiri tidak memungkinkan warga untuk membayar langsung ke kecamatan karena jarak yang jauh. Ia juga akan melibatkan camat untuk pengawasan pemungutan PBB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya