SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPPT PBB (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkot Semarang menurunkan target penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) 2018 hingga 40%.

Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang menurunkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2018 hingga 40% menyikapi keluhan masyarakat terhadap kenaikan PBB yang dirasa memberatkan.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Kami tentu saja tidak dapat tutup mata terkait keluhan-keluhan masyarakat tersebut. Tadi malam, saya minta dilakukan koreksi,” kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Selasa (27/2/2018). Hal tersebut diungkapkan Hendi, sapaan akrab politikus PDI Perjuangan itu, saat membuka FGD “Peningkatan Pendapatan Daerah Dalam Rangka Mempercepat Pembangunan” di Hotel Harris Semarang.

Menurut dia, besaran PBB Kota Semarang pada 2018 sudah diputuskan untuk menurunkan nilainya hingga 40%, sedangkan bagi masyarakat yang sudah membayarkan PBB akan diberikan kompensasi kelebihan pembayaran. Kompensasi yang dimaksudkan Hendi, adalah dengan mengakumulasikan kelebihan pembayaran PBB tahun ini untuk pembayaran PBB tahun berikutnya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

“Jadi, PBB 2018 sudah diturunkan. Untuk yang sudah membayar dengan nilai PBB awal, kelebihannya akan digunakan untuk membayarkan PBB pada tahun berikutnya,” kata orang nomor satu di Kota Semarang itu.

Untuk wajib pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp130 juta, kata dia, tetap digratiskan sehingga yang sudah telanjur membayar akan segera dikembalikan lewat APBD Perubahan 2018. Secara teknis, kata dia, Bapenda akan mencetak formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dengan nilai yang sudah dikoreksi, dan lembar SPPT 2018 lama agar tidak dilanjutkan pembagiannya.

Hendi menegaskan komitmennya untuk tidak menekan masyarakat dalam setiap proses peningkatan pendapatan daerah, termasuk mengejar target, sehingga setiap kebijakan yang dijalankan memang harus jeli. “Penting saya sampaikan, mengejar target pendapatan jangan sampai membuat masyarakat tertekan. Saya tidak ingin di satu sisi ada yang dikejar, tetapi di sisi lain justru ada yang dilupakan,” katanya.

Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana membenarkan nilai PBB 2018 telah diputuskan turun 40% dari nilai semula berdasarkan aspirasi masyarakat yang merasa terbebani. Meski nilai PBB tahun ini telah dikoreksi oleh Wali Kota Semarang sejalan keluhan masyarakat, ia tetap optimistis target pendapatan daerah Kota Semarang tetap dapat diupayakan tercapai.

“Sesuai arahan Pak Wali [Wali Kota Hendrar Prihadi], kami upayakan skema lain, misalnya dengan melakukan optimalisasi retribusi di 16 organisasi perangkat daerah. Salah satunya lewat FGD ini,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya