SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN: Warga korban erupsi Merapi dan banjir lahar dingin akan mendapatkan pengurangan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sampai dengan 100 persen. Pengurangan pajak tersebut berlaku sampai dengan bangunan atau tanah milik wajib pajak bisa dimanfaatkan kembali.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman, Sunoto mengatakan, pengurangan pajak dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk tanah atau bangunan yang terkena bencana seperti banjir, gunung meletus dan tsunami.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Yang di Sleman ini karena kasus Merapi yang terkena erupsi dan banjir lahar dingin,” katanya di sela-sela penyerahan bantuan oleh Dharma Wanita Kementerian Keuangan di Umbulharjo Cangkringan, Jumat (27/5).

Data kerusakan rumah saat ini tengah diverifikasi bekerjasama dengan Pemkab Sleman. Pengurangan sampai 100 persen hanya untuk rumah yang sangat parah dan sama sekali tidak bisa ditempati. Kerusakan lebih ringan akan mendapatkan pengurangan 75 persen dan pengurangan paling rendah adalah 50 persen. Kebijakan itu berlaku bagi wilayah yang terkena dampak bencana seperti Cangkringan, Pakem dan Ngemplak.(Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya