SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Gutteres mengkritik hukum syariah yang diterapkan Brunei Darussalam terhadap pelaku homoseksual.

Antonio menyatakan melempari batu sampai para pelaku kehilangan nyawanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya percaya hak asasi manusia harus dijunjung untuk setiap orang di mana saja tanpa diskriminasi apa pun,” ungkap Gutteres melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara PBB Stephane Dujarric.

“Hukum tersebut merupakan pelanggaran yang nyata terhadap nilai-nilai dasar hak asasi,” lanjutnya seperti dikutip Channel News Asia, Kamis (4/4/2019).

Pemberlakuan hukum syariah tahap kedua dan ketiga yang mulai berlaku pada 3 April 2019 di Brunei memuat hukuman berat yang mencakup hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Aturan yang telah dicanangkan sejak 2014 itu juga bakal diterapkan pada tindak pidana lain yakni pencurian dengan hukuman amputasi salah satu tangan.

Hukuman ini tetap berlaku meskipun negara yang dipimpin oleh Sultan Hassanal Bolkiah itu mendapatkan kritik tajam dari berbagai komunitas internasional, kelompok pegiat HAM, sampai selebritas.

“Sekjen PBB menolak segala bentuk hukuman dengan kekerasan. Ia mendukung perlindungan terhadap hak setiap orang untuk melakukan apa yang diinginkan dan mencintai sesuai kehendak,” sambung Dujarric.

Hukuman mati dengan rajam ini akan berlaku bagi pelaku seks sesama lelaki, sementara perempuan akan mendapat 40 kali cambukan atau dihukum maksimal 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya