SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi bangunan (angfa.blogspot.com)

Pemkab dan DPRD Boyolali sepakat menurunkan kembali PBB yang sempat dinaikkan.

Solopos.com, BOYOLALI — Warga Boyolali yang sempat dikejutkan oleh kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) 2018 akhirnya bisa tersenyum lega mulai hari ini, Kamis (22/3/2018). DPRD dan Pemkab Boyolali sepakat menurunkan PBB sebesar 70% sebagai respons terhadap protes masyarakat atas kebijakan itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kelebihan uang yang sudah telanjur dibayarkan warga dikembalikan lagi sesuai persentase penurunan PBB tersebut. “Warga Boyolali mulai sekarang tak perlu resah lagi soal PBB. Hari ini kami bersama wakil rakyat yang lainnya telah memanggil TAPD [tim anggaran pemerintah daerah] dan sepakat untuk menurunkan tarif PBB sebesar 70% dari kenaikan saat ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Boyolali, Tugiman, kepada Solopos.com, Rabu (21/3/2018).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan kenaikan PBB 2018 diakui telah menimbulkan keresahan warga secara meluas karena warga terbebani. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak serta inflasi yang cukup tinggi.

Itulah sebabnya wakil rakyat merespons dengan mengundang TAPD serta meminta keterangan alasan dan latar belakang kenaikan PBB. “Hasil pertemuan kami, NJOP tetap disepakati naik. Namun, tarif PBB dipotong 70% demi meringankan beban masyarakat. Harapan kami, warga bisa kembali tersenyum,” jelasnya.

Tugiman menepis tudingan adanya nuansa politis dalam pemotongan tarif PBB yang sebelumnya meroket dua hingga tiga kali lipat. Menurutnya, kesepakatan pemotongan tarif PBB itu bukti wakil rakyat dan Pemkab serius mendengarkan keluhan warganya.

“Meski ini tahun politik, namun kebijakan ini tak ada kaitannya sama sekali dengan politik. Kami bersama-sama dengan Pemkab terus berupaya memberikan yang terbaik bagi warga,” tegasnya.

Ketua DPRD lainnya, Fuadi, menambahkan pemanggilan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD kepada TAPD itu dilakukan lantaran Pemkab belum berkonsultasi dengan DPRD saat menaikkan tarif PBB. Setelah polemik kenaikan PBB meluas dan membuat resah warga, DPRD kemudian merespons dengan cepat.

“Harapan kami, dengan diskon 70% PBB ini, polemik PBB bisa diakhiri,” tambahnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Boyolali, Agus Partono, menegaskan pemotongan 70% tarif PBB itu segera ditindaklanjuti dengan kebijakan teknisnya. Salah satunya akan mengembalikan uang yang sudah telanjur dibayarkan warga.

Hingga triwulan pertama 2018 ini, jelas Agus, uang PBB yang sudah dibayarkan warga kepada Pemkab mencapai Rp3,8 miliar. Uang tersebut, akan dikembalikan kepada warga sebagai konsekuensi kebijakan diskon 70% PBB.

“Teknisnya nanti akan segera kami buat. Apakah nanti dikembalikan cash atau akan digunakan untuk mengurangi pembayaran PBB tahun depan, masih akan dibahas lagi,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya