SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Saat ini banyak lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) di Kota Madiun, Jawa Timur, telah kedaluwarsa izin operasionalnya. Tapi pengelola lembaga PAUD kesulitan memenuhi persyaratan saat pengajuan perpanjangan perizinan melalui model online single submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) setempat.

Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan Kota Madiun, Heni Wisma Rosanawati, mengatakan sejak Agustus 2018 proses perizinan dan perpanjangan operasional lembaga PAUD, SPS, KB, dan TK di wilayah setempat tidak lagi dilayani oleh dinas pendidikan, tapi kini melalui DPMTSP dengan mengurus OSS.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia menambahkan banyak persyaratan yang harus dipenuhi saat pengajuan perpanjangan perizinan melalui model OSS. “Ada empat persyaratan yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah IMB yang menjadi keberatan banyak lembaga. Dinas Pendidikan saat ini hanya mengeluarkan surat rekomendasi saja,” ujar Heni Wisma saat dihubungi wartawan, Minggu (28/4/2019).

Pihaknya membenarkan banyak lembaga PAUD yang terbebani dengan aturan baru tersebut. Sebab banyak PAUD yang tidak memiliki persayaratan lengkap untuk mengurus izin operasional dan usaha melalui OSS. 

Ketua Himpaudi Kecamatan Manguharjo Evi Dyan mengatakan pihaknya sering mendengar keluhan dari sejumlah lembaga PAUD di wilayahnya terkait aturan IMB. Syarat IMB itu dianggap memberatkan untuk dipenuhi.

Sebab dalam IMB mengharuskan nama kepemilikan rumah yang bersangkutan. Masalahnya masih banyak lembaga PAUD dan institusi lainnya yang selama ini masih sewa atau pinjam pakai bangunan orang.

“Ada yang numpang di kantor kelurahan, kecamatan, gedung pemkot, rumah orang lain, dan lainnya,” kata Evi Dyan.

Kondisi tersebut sangat memberatkan lembaga yang kebanyakan adalah swasta. Apalagi sebentar lagi memasuki masa pendaftaran peserta didik baru. Adapun peserta didik berasal dari kalangan umum, mulai dari anak pegawai negeri, anak pegawai swasta, anak pemilik UMKM, maupun anak pegawai toko.

Data dari Dinas Pendidikan Kota Madiun mencatat ada 169 lembaga PAUD, SPS, KB dan TK di Kota Madiun. Dari ratusan lembaga tersebut hanya ada satu TK berstatus negeri. Yakni, TK Negeri Pembina di Kecamatan Taman, lainnya merupakan lembaga swasta.

Ia mengaku tidak dapat membayangkan jika lembaga PAUD, Kelompok Bermain, dan Taman Kanak-Kanak di Kota Madiun terganggu operasionalnya karena tidak memiliki izin. Padahal, keberadaan lembaga-lembaga tersebut memiliki fungsi penting bagi dunia pendidikan dan tumbuh kembang anak sebelum akhirnya siap di tingkat pendidikan berikutnya.

Dia berharap, proses izin operasional dikembalikan seperti dulu, yakni, melalui dinas pendidikan. Atau ada kemudahan persyaratan sehingga pengajuan perizinan OSS di dinas penanaman modal terpadu satu pintu (DPMTSP) dapat diproses.

Demikian juga untuk persyaratan pendirian lembaga PAUD baru, sehingga keberadaan sarana pendidikan anak usia dini di Kota Madiun yang merupakan wilayah urban dapat berkembang dengan baik demi mewujudkan kesejahteraan warganya.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya