SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju ruang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA — AKBP Arif Rachman Arifin menjalani persidangan dalam tindak pidana penghalangan keadilan atau obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Dalam persidangan itu, terdakwa Arif Rachman Arifin mengakui telah merusak laptop yang berisi rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

“Dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu measukkan ke kantong warna hijau dan diletakkan dijok depan,” kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Selatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Awla kejadian, saat arif melihat Brigadir J memasuki rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga. Dalam rekaman CCTV itu tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan Ferdy Sambo bahwa terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E.

Setelah itu, Arif melaporkan hal itu kepada Hendra Kurniawan dengan suara gemetar. Mendengar keterangan Arif, Hendra langsung mengajaknya bertemu Ferdy Sambo di ruang kerjanya untuk menjelaskan apa yang dilihat di rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga: Didakwa UU ITE, Ini Peran Penting Brigjen HK dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Selanjutnya, Sambo bertanya kepada Arif mengenai siapa saja yang telah melihat rekaman tersebut. Arif lantas menjawab ada tiga orang yang melihat rekaman CCTV itu, yakni Chuk Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Soplanit.

Mendengar jawaban Arif itu, Ferdy Sambo mengatakan bahwa kalau ada kebocoran informasi, dia akan mencurigai salah satu dari empat orang itu yang mengkhianatinya.

“Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian, Ferdy Sambo meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya’,” kata jaksa.

Selanjutnya, Arif bertemu dengan Chuck dan Baiquni seraya mengatakan untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Obstruction of Justice Hendra Kurniawan di PN Jaksel

“Kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin,” kata Arif.

“Yakin Bang?,” jawan Chuck.

“Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal,” jawab arif.

Arif kemudian mengahncurkan laptop miliknya dan pada Senin (11/7/2022) dia menyerahkan laptop tersebut ke Dittipidum Polri.

“Terdakwa Arif Rachman Arifin menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan menjadi beberapa bagian tersebut, tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dpat berfungsi lagi kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela,” jelas jaksa.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Arif Rachman Arifin Patahkan Laptop Berisi Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya