SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia polisi. (Ahmad Mufid A./JIBI/Solopos)

Solopos.com, BANTUL — Sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat ini polisi lalu lintas tidak diperbolehkan menilang secara manual pelanggar lalu lintas di jalan raya. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang mengatasnamanakan penilangan pelanggar lalu lintas.

Atas instruksi ini, Polres Bantul pun mematuhinya dan akan mengandalkan sistem elektronic traffic lawa enforcement (ETLE) atau tilang elektronik dan ETLE in-hand atau aplikasi untuk memotret kendaraan untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan raya.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, mengatakan Satlantas Polres Bantul siap melaksanakan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melarang polisi menilang pengendara secara manual.

“Saat ini Polres Bantul hanya akan memberikan teguran, baik lisan maupun tertulis, terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas,” kata Jeffry, melalui sambungan telepon, Senin (24/10/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Tiga Remaja Korban Perdagangan Orang di Jogja Bakal Dipulangkan ke Kalimantan

Selanjutnya, polisi hanya akan mengandalkan tilang elektronik melalui teknologi ETLE. Namun, dia mengakui saat ini ETLE di Bantul hanya ada satu titik yakni di Simpang Empat Ketandan Ring Road, Banguntapan.

Jeffry mengatakan Satlantas Polres Bantul juga menerapkan ETLE mobile dan ETLE in hand untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

“ETLE mobile dan ETLE in hand adalah aplikasi yang berguna dalam penegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas di jalan dengan berbasis teknologi,” ujar Jeffry.

Jeffry menjelaskan ETLE in hand mengandalkan aplikasi yang terpasang di ponsel milik anggota polisi lalu lintas (polantas). Anggota Polantas cukup menggunakan aplikasi di ponsel untuk memotret pengendara serta kendaraan yang dinilai melanggar.

Baca Juga: Ini Fasilitas di Obelix Village Sleman, Ada Little Zoo hingga Sungai Estetik

“Bukti foto kemudian dikirimkan ke Unit Lalu Lintas dan pemilik kendaraan untuk konfirmasi. Pengendara mendapat surat tilang  atau bukti pelanggaran, kemudian harus datang untuk membayar dendanya,” paparnya.

Jeffry menegaskan tidak ada bayar denda di tempat saat ada pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Semua membayar denda melalui BRI virtual account atau sidang,” ujarnya.

Polisi yang melanggar disiplin dan kode etik akan ditindak tegas.

Baca Juga: Obelix Village Tempat Wisata Baru di Sleman, Segini Tiket Masuknya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang manual untuk mencegah terjadinya pungli. Sigit menyebut pelanggaran lalu lintas, sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, polisi lalu lintas agar mengarahkan dengan memberikan teguran dan edukasi.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Polisi Dilarang Menilang, Satlantas Polres Bantul Akan Potret Pelanggar Lalu Lintas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya