Solopos.com, CIAMIS — Satreskrim Polres Ciamis dibantu dokter spesialis kejiawaan RSUD Ciamis Andi Fatimah Yuniasari, memeriksa kejiwaan Tarsum, 51, tersangka pelaku kasus mutilasi istrinya Yanti, 40, di Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, untuk memastikan kondisi kejiwaannya, Senin (6/5/2024).
PromosiTragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023
Kepolisian Resor Ciamis masih menunggu hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciamis itu sebagai dasar untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Sebelumnya kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, dan anak tersangka, kemudian menetapkan Tarsum sebagai tersangka kasus mutilasi istrinya yang dilakukan di kawasan tempat tinggalnya pada Jumat (3/5) pagi.
Aksi tersangka itu membuat heboh masyarakat setempat, sampai akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan membawanya ke Polsek Rancah, berikut mengamankan barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi korbannya.