SOLOPOS.COM - Polres Salatiga menyita obat mercon atau bubuk mesiu, Selasa (28/3/2023). (Istimewa/Humas Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Jajaran Polres Salatiga berhasil menyita puluhan botol minum keras (miras) berbagai merek dan obat mercon atau bubuk mesiu seberat 10,7 kilogram. Hal itu merupakan hasil kegiatan rutin kepolisian yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum setempat, Selasa (28/3/2023).

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani patroli kewilayahan menyasar lokasi rawan kejahatan atau kriminalitas dan lokasi rawan tindak pelanggaran hukum. Patroli di antaranya melibatkan anggota Satuan Samapta Polres Salatiga dan Polsek Jajaran Polres Salatiga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam patroli itu, Polres Salatiga menyita puluhan botol miras berbagai merek dan lebih dari 10 kilogram bubuk mesiu.

Rinciannya, sebanyak 14 botol congyang, 5 botol vodka, 2 botol gedang Klutuk, 2 botol ketan ireng, 12 botol ciu, 18 liter tuak, 13 botol anggur kolesom, 3 botol anggur merah, 4 botol anggur putih, dan 6 botol newport. Di samping juga juga menyita bubuk mesiu atau obat mercon dengan total 10,7 kilogram.

“Puluhan botol miras disita di berbagai warung dan kafe yang ada di Kota Salatiga oleh tim patroli dari Sat Samapta, Satreskrim dan Sat Intelkam maupun Polsek Jajaran Polres Salatiga,” terang Kasi Humas Polres Salatiga kepada Solopos.com, Rabu (29/3/2023).

KRYD yang dilaksanakan jajaran Polres Salatiga untuk menciptakan iklim kondusivitas selama Ramadan. Selain itu juga meminimalisasi potensi gangguan kamtibmas dengan memutus mata rantai awal, seperti miras maupun bubuk mesiu.

“Hal ini mengandung maksud agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa maupun ibadah lainnya dapat melaksanakannya dengan tenang dan khusyuk,” kata Iptu Henri.

Diakui, pihaknya akan menggelar KRYD setiap hari. Warung maupun kafe yang disinyalir menjual miras akan dirazia.

“Langkah ini menjaga kondisi kondusif selama Ramadhan sampai Idulfitri 1444 H/Tahun 2023,” kata Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya