Solopos.com, JAKARTA — Kepolisian kini diperbolehkan untuk “berpatroli” di aplikasi perpesanan milik Facebook, yakni Whatsapp. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan patroli tersebut bisa dilakukan dengan catatan individu yang menggunakan aplikasi perpesanan tersebut adalah seseorang yang terlibat dengan kasus kriminal.
Rudiantara menjelaskan patroli tersebut bisa dilakukan apabila terdapat dua pihak tengah berkomunikasi via Whatsapp, dan salah satu atau keduanya terlibat kasus kriminal, maka pihak kepolisian diizinkan untuk “berpatroli” di sana.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Apalagi di grup WA. Makanya, saya selalu katakan patroli itu bukan asal patroli biasa,” ujar Rudiantara seusai Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kemenkominfo di Gedung DPR, Selasa (18/6/2019).