Jakarta [SPFM], Menkum HAM Patrialis Akbar masih menunggu perintah KPK untuk mencabut paspor Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Kemenkum HAM akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor, agar Nunun bisa pulang ke Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Patrialis usai rapat dengan Komisi I soal RUU Intelijen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selasa (24/5). Menurut Patrialis, jika tidak ada permintaan mencabut paspor Nunun, pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa untuk membuat Nunun kembali ke Indonesia. Pihaknya menambahkan, penjemputan paksa Nunun dapat dilakukan jika negara Singapura, yang kabarnya ditinggali Nunun, tidak keberatan dan bisa bekerja sama. Namun Patrialis juga mengingatkan jika tiba-tiba Nunun meminta suaka. [dtc/dev]