SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menkum HAM Patrialis Akbar masih menunggu perintah KPK untuk mencabut paspor Nunun Nurbaeti sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI. Kemenkum HAM akan mengeluarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai pengganti paspor, agar Nunun bisa pulang ke Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Patrialis usai rapat dengan Komisi I soal RUU Intelijen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selasa (24/5). Menurut Patrialis, jika tidak ada permintaan mencabut paspor Nunun, pihaknya juga tidak bisa berbuat apa-apa untuk membuat Nunun kembali ke Indonesia. Pihaknya menambahkan, penjemputan paksa Nunun dapat dilakukan jika negara Singapura, yang kabarnya ditinggali Nunun, tidak keberatan dan bisa bekerja sama. Namun Patrialis juga mengingatkan jika tiba-tiba Nunun meminta suaka. [dtc/dev]

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya