SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bogor–Selain Gayus tambunan yang berhasil ‘kabur’ dari Rutan Mako Brimob, terpidana kasus traveler check (TC) Hamka Yandhu dikabarkan juga melakukan hal serupa.

Dia disebut-sebut keluar Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba menuju ke Makassar, Rabu (10/11). Menkum HAM mengaku keluarnya Hamka untuk menjenguk keluarganya yang sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sempat mendapat informasi seperti itu,” kata Patrialis di sela pelatihan jurnalistik dengan wartawan, di Hotel Salak, Jalan Ir Juanda, Kamis (11/11) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan, tidak ada larangan bagi warga binaan yang akan keluar dari LP atau rumah tahanan bila hendak menjenguk keluarga yang sakit atau meninggal dunia. “Memang ada izin cuti untuk menemui keluarga yang sakit atau meninggal dunia,” jelasnya.

Mengenai kronologi keluarnya Hamka, Patrialis mengaku belum mengetahui secara jelas. “Justru belum jelas bagaimana kronologinya. Saya belum dapat informasi soal itu,” tuturnya.

Patrialis mengaku akan mengecek prosedur keluarnya Hamka dari LP Cipinang. Bila keluarnya Hamka di luar prosedur maka pihaknya akan memberikan sanksi kepada pihak pemasyarakatan. “Tapi nanti. Kita tunggu dulu penyelidikannya. Kita dalami ” kata Patrialis.

Hamka Yandhu merupakan terpidana dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Goeltom. Dia divonis 2 tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya