Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membantah keputusan pencekalan Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyalahi aturan undang-undang. Menurut Patrialis di gedung DPR hari ini, Senin (27/6), permintaan dari kejaksaan agung tersebut berlaku selama satu tahun. Sekretaris Dirjen Imigrasi Muhammad Indra menambahkan, pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Yusril menyebut keputusan pencekalannya oleh kejaksaan agung menyalahi aturan. Sebab, dalam surat cekal yang dikeluarkan tahun ini, Jaksa Agung Basrief Arief menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1992, pencekalan memang diperbolehkan untuk rentang waktu 1 tahun. Namun, dalam undang-undang baru, pencekalan hanya diperbolehkan selama 6 bulan saja. [tempo/rda]
Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY