Senin, 27 Juni 2011 - 22:02 WIB

Patrialis bantah salahi UU dalam pencekalan Yusril

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar membantah keputusan pencekalan Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyalahi aturan undang-undang. Menurut Patrialis di gedung DPR hari ini, Senin (27/6), permintaan dari kejaksaan agung tersebut berlaku selama satu tahun. Sekretaris Dirjen Imigrasi Muhammad Indra menambahkan, pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Yusril menyebut keputusan pencekalannya oleh kejaksaan agung menyalahi aturan. Sebab, dalam surat cekal yang dikeluarkan tahun ini, Jaksa Agung Basrief Arief menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU Nomor 9 Tahun 1992, pencekalan memang diperbolehkan untuk rentang waktu 1 tahun. Namun, dalam undang-undang baru, pencekalan hanya diperbolehkan selama 6 bulan saja. [tempo/rda]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif