SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus mengusulkan situs purbakala Patiayam menjadi kawasan cagar budaya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Usulan itu disampaikan kepada Pemprov Jateng karena situs purbakala Patiayam mencakup dua wilayah, yakni Kabupaten Kudus dan Kabupaten Pati.

“Jika kawasan situs hanya di Kabupaten Kudus, penetapannya cukup dari bupati Kudus. Karena meliputi dua kabupaten, maka penetapannya sebagai kawasan situs ke Provinsi Jateng,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Rahmah Haryanti yang didampingi Kasi Sejarah, Permuseuman, dan Kepurbakalaan R.R. Lilik Ngesti W di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (2/1/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Untuk saat ini, kata dia, draf usulan tersebut tengah disiapkan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan beberapa pihak, di antaranya Balai Arkeologi (Balar) Jogja, Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, serta Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah.

Dengan penetapan Patiayam sebagai kawasan situs cagar budaya, maka keaslian kawasan tersebut diharapkan tetap terpelihara karena dilindungi undang-undang. Pada mulanya, terang dia, Patiayam hanyalah berstatus sebagai kawasan pendukung. Namun, setelah ada pengkajian, maka kawasan itu diharapkan bisa masuk dalam daftar situs cagar budaya.

Luas kawasan yang bakal diusulkan menjadi situs cagar budaya juga akan meningkat, dari semula hanya 20 ha bakal meningkat menjadi 50-an hektare yang tersebar di Desa Gondoarum, Tanjungrejo, Klaling, dan Desa Terban, Kecamatan Jekulo. Perluasan kawasan tersebut dalam rangka mempermudah para peneliti menemukan fosil yang berada di area situs tersebut.

Terkait usulan Patiayam menjadi situs cagar budaya, Disbudpar Kudus juga menyosialisasikannya kepada warga bahwa nantinya tidak sembarang orang boleh masuk kawasan tersebut. Sementara itu, peneliti yang hendak melakukan penelitian, nantinya tidak perlu meminta izin kepada perangkat dasa setempat karena sudah menjadi kawasan khusus yang memang untuk penggalian kepurbakalaan.

Sepanjang bulan September 2018 ditemukan 39 fragmen yang menyebar di beberapa lokasi di empat desa tersebut. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus juga berencana membeli lahan milik warga yang berada di belakang kawasan museum Situs Purbakala Patiayam. Upaya tersebut, kata dia, untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yang mensyaratkan harus memiliki tanah sendiri.  

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya