SOLOPOS.COM - Warga Kartasura, Sukoharjo, Daniel Handoko Santoso, 35, yang mendaftarkan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) merek Citayam Fashion Week (CFW) ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. (Istimewa/Daniel Handoko).

Solopos.com, SOLO–Istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mencuat setelah ramai Citayam Fashion Week didaftarkan sebagai HAKI ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, sudah tahukah Anda apa itu istilah HAKI?

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Hak Kekayaan Intelektual atau yang sering disingkat sebagai HAKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, dan Merek.

Lantas, Bagaimana cara daftar HAKI dan biayanya?

Melansir dari laman e-hakcipta.dgip.go.id Dirjen Kekayaan Intelektual RI Jumat (29/7/2022), berikut cara daftar HAKI dan biaya yang harus diketahui.

Baca Juga: Klaten Terima Belasan HKI Saat Hari Jadi, Termasuk Apam Yaa Qawiyyu

– Terlebih dahulu, Anda harus membuat akun E-HAKCIPTA. Mekanisme membuat E-Hak cipta ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (DJKI).

Langkah-langkah teknis membuat akun E-Hak cipta adalah sebagai berikut:

1. Buka www.dgip.go.id pada browser.
2. Pilih e-FILING HKI, lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta.
3. Secara otomatis, Anda akan diarahkan ke website berikut untuk melakukan registrasi. Kemudian Isikan data diri Anda pada formulir yang tertera.
4. Setelah mengisi semuanya, klik tombol Daftar
5. Setelah menekan tombol daftar, Anda akan diarahkan ke index login E-Hakcipta.
6. Buka e-mail, kemudian cek pesan yang masuk dari INFO HAKCIPTA untuk melakukan User Activation.
7. Buka e-mail tersebut, lalu klik link yang dilingkari untuk mengaktivasi akun.
Anda akan diarahkan kembali ke E-Hakcipta – login dan akan muncul Pop-Up pemberitahuan bahwa akun Anda telah diaktivasi.
8. Selanjutnya, petugas aplikasi akan melakukan persetujuan (approval) diaktifkannya akun Anda (maksimal 2 hari kerja).
9. Jika petugas telah melakukan approval, sistem secara otomatis akan mengirimkan e-mail.
10. Akun Anda telah diaktivasi oleh petugas dan sudah dapat digunakan.

Mekanisme Penggunaan Aplikasi untuk daftar HAKI dan biayanya:
Setelah akun Anda dibuat, Anda dapat menggunakan akun tersebut dengan aplikasi yang sudah disediakan.

1. Silahkan Login akun anda yang sudah di approved/diterima
2. Pada halaman Dashboard, pilih tab Hak Cipta => Permohonan Baru
3. Silahkan isi formulir data dengan lengkap
4. Pada bagian Data Pencipta, klik tambah
5. Lalu isi data dari orang yang menciptakan/ menemukan (pencipta)
6. Lalu, pada bagian data pemegang hak cipta klik tambah
7. Kemudian isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta (pemilik)
8. Selanjutnya, pada bagian Lampiran lihat persyaratan untuk upload file dengan menggeser tetikus ke Select File dan klik untuk menambahkan file, lalu masukkan file yang menjadi persyaratan sesuai tempat yang diminta :
(Salinan Resmi Akta Pendirian dari Badan hukum, Scan NPWP perorangan/perusahaan, Contoh Ciptaan, Scan KTP Pemohon dari
Pencipta, Surat pernyataan (silahkan klik unduh untuk mendownload contoh surat pernyataan dan silahkan isi dengan benar, Kemudian convert dari file .doc menjadi file .pdf).
9. Silahkan cek ulang data serta file yg di upload, dan submit form yang anda isi dengan klik Submit
10. Selanjutnya klik centang setuju untuk setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang tersedia (Silahkan baca Rincian Persyaratan dan Kegunaan)
11. Terakhir, anda akan ditampilkan halaman Permohonan yang sudah anda buat dan tunggu persetujuan dari petugas aplikasi kami. (2 hari kerja)
12. Setelah petugas aplikasi melakukan persetujuan, maka akan mengirimkan file sertifikat yang dapat di download di bagian atas kanan halaman Permohonan yang akan muncul apabila disetujui.

Daftar biaya HAKI sesuai PP No. 45/2016:
1. Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan
a. Usaha Mikro dan Usaha kecil
– Secara Elektronik (online) Per Permohonan Rp200.000
– Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan Rp250.000
b. Umum
– Secara Elektronik (online) Per Permohonan Rp400.000
– Secara Non Elektronik Per Permohonan Rp500.000
2. Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program Komputer
a. Usaha Mikro dan Usaha kecil
– Secara Elektronik (online) Per Permohonan Rp300.000
– Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan Rp350.000
b. Umum
– Secara Elektronik (online) Per Permohonan Rp600.000
– Secara Non Elektronik (manual) Per Permohonan Rp700.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya