SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Seorang pengusaha garmen berinisial SHS, 42, warga Cinere, Depok, Jawa Barat, dilaporkan ke <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180507/489/914905/3-anggota-keluarga-cendana-dilaporkan-ke-polresta-surakarta" title="3 Anggota Keluarga Cendana Dilaporkan ke Polresta Surakarta">Polresta Surakarta</a> oleh suaminya, Bintang Setyawan, warga Sumber, Banjarsari, karena diduga memalsukan dokumen kependudukan (adminduk).</p><p>Dokumen tersebut berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Akibat dugaan pemalsuan dokumen itu, Bintang dikejar-kejar petugas bank yang menangih utang karena istrinya menggunakan dokumen kependudukan itu untuk pinjam uang ke bank.</p><p>Di sisi lain, sang istri, SHS, membantah tudingan tersebut dan balik menuduh Bintang lah yang memalsukan dokumen dan menguras hartanya.</p><p>&ldquo;Saya menikah dengan SHS pada 2014. Namun, sekarang sedang dalam proses mengurus surat perceraian di PA [Pengadilan Agama],&rdquo; ujar Bintang saat ditemui wartawan di kompleks Stadion Manahan, Banjarsari, Rabu (3/10/2018).</p><p>Bintang mengungkapkan selama menikah ternyata SHS memalsukan dokumen KK dan KTP untuk mencari pinjaman uang di bank swasta senilai Rp17 miliar. Ia mengaku kaget tiba-tiba didatangi petugas bank dan diminta membayar utang itu.</p><p>&ldquo;KK yang digunakan untuk meminjam uang kepala keluarganya bukan saya, tetapi orang lain. Utang senilai Rp17 miliar ke bank berlangsung selama tiga tahun,&rdquo; kata dia.</p><p>Mengetahui adanya pemalsuan dokumen itu, Bintang langsung <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20171201/489/873407/dugaan-penipuan-pedagang-sekaten-polresta-surakarta-tahan-kgph-benowo-putra-pb-xii" title="Dugaan Penipuan Pedagang Sekaten, Polresta Surakarta Tahan KGPH Benowo Putra PB XII">melaporkan</a> kasus ini ke Satreskrim Polresta Surakarta pada 20 Februari 2018. Ia berharap kasus ini segera diproses secara hukum karena membuat dirinya diburu-buru petugas bank agar membayar utang itu.</p><p>&ldquo;Saya sekarang tidak bisa meminjam uang lagi akibat kasus ini. E-KTP tidak bisa digunakan karena diblokir oleh Dispendukcapil [Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil] pusat,&rdquo; kata dia.</p><p>Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Fadli, mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, membenarkan ada laporan masuk terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen adminduk terlapor Bintang.</p><p>Satreskrim butuh waktu lama untuk memproses kasus ini karena banyak pihak yang harus dimintai keterangan.</p><p>Terpisah, SHS melalui kuasa hukumnya, Bambang Wijayanto, mengungkapkan semua yang ditudingkan Bintang kepada kliennya tidak benar. Justru Bintang yang merampas semua harta benda milik kliennya.</p><p>Bintang ketahuan memalsukan tanda tangan SHS untuk <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180501/489/913674/kepala-cabang-abu-tours-mangkir-panggilan-polresta-surakarta" title="Kepala Cabang Abu Tours Mangkir Panggilan Polresta Surakarta">meminjam</a> uang di bank senilai puluhan juta untuk kepentingan pribadi.</p><p>&ldquo;Dia [SHS] mengajukan gugatan cerai terhadap Bintang karena prilakunya menyimpang. Bintang dua kali melakukan KDRT [kekerasan dalam rumah tangga] terhadap SHS saat berada di rumah. Kasus ini ditangani Polres Boyolali. Bintang hanya dihukum percobaan selama enam bulan oleh PN Boyolali,&rdquo; ujar Bambang saat ditemui wartawan di rumah makan Che Es Resto, Rabu.</p><p>Bambang mengungkapkan SHS kali pertama mengenal Bintang saat Bintang masih berjualan lotek di Sumber, Banjarsari. Mereka kemudian menikah pada 2014.</p><p>Saat itu, status SHS janda anak dua dan bekerja sebagai pemilik perusahaan garmen di Jakarta. Saat menikah semua dokumen adminduk diurus adalah Bintang.</p><p>Bahkan KK yang menandatangani adalah Bintang sebagai kepala keluarga. Ia akan melaporkan balik Bintang ke polisi dengan pasal pencemaran nama baik.</p><p>&ldquo;Kami pastikan semua dokumen KK dan KTP tidak ada yang ganda atau dipalsukan. Kalau Dokumen kependudukan palsu tidak mungkin dia [SHS] masih bisa pinjam uang di bank sampai sekarang. Saat meminjam uang di Bank BCA Solo ditandatangai bersama. Jadi tidak ada tagihan utang senilai Rp17 dari klien. Justru utang senilai Rp17 miliar ini milik Bintang yang dibebankan ke SHS,&rdquo; kata dia.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya