SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Pasangan suami istri (pasutri) Antonius Bambang Haryanto, pegawai negeri sipil atau PNS Pemkab Sukoharjo, dan Flaviana Sri Tasminah, caleg PDIP, mendapat sanksi karena diduga menggunakan mobil dinas di acara kampanye dan sosialisasi caleg PDIP.

Acara sosialisasi itu berlangsung di Dukuh Jahidan RT 003/RW 002, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, 12 Oktober malam. Bambang diketahui merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Sukoharjo dan sekarang menjabat Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo telah memberikan rekomendasi sanksi itu kepada Bupati dan KPU Sukoharjo sesuai kewenangannya. Sanksi diberikan untuk memberikan pembelajaran kepada semua aparatur sipil negara (ASN) yang mendapat fasilitas mobil dinas mobdin agar lebih berhati-hati dalam penggunaannya.

Komisioner Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan hal tersebut kepada wartawan di kantornya, Jumat (2/11/2018).

“Hasil kajian tidak ditemukan pelanggaran pidana dari Flaviana dan Antonius walau bukti foto dan keterangan saksi menyebutkan mobdin berpelat nomor AD 95 B berada di lokasi kegiatan kampanye atau sosialisasi Pemilihan Presiden/Wapres dan Pemilihan Legislatif PDIP di Dukuh Jahidan RT 003/RW 002, Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, pada 12 Oktober malam,” katanya.

Eko menyebutkan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, diminta memberikan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka terhadap Antonius. Sedangkan sanksi terhadap Flaviana berupa teguran tertulis dari KPU Sukoharjo.

“Flaviana dan Antonius dalam keterangannya kepada anggota Panwascam Kartasura mengaku tidak mengetahui mobdin digunakan kampanye. Sopir pribadi mereka dalam pemeriksaan oleh anggota Panwascam Kartasura tidak mengetahui aturan larangan menggunakan mobil dinas saat kampanye.”

Eko bercerita anggota Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Ngadirejo Budi Setyana dan anggota Panwascam Kartasura Drajat Prio Utomo melihat mobnas AD 95 B berada di lokasi sosialisasi capres-cawapres dan caleg yang dihadiri Flaviana.

“Anggota Panwascam telah meminta klarifikasi Flaviana dan dia [Flaviana] mengakui mobdin itu milik suaminya yang merupakan ASN Pemkab Sukoharjo. Namun, dia dan suaminya tidak meminta sopir membawa mobil tersebut. Dari hasil klarifikasi itu, Bawaslu merumuskan keduanya melakukan pelanggaran administrasi sehingga diberi sanksi,” katanya.

Flaviana bersalah atas dugaan penggunaan fasilitas negara/pemerintah seperti tertulis dalam pasal 280 ayat (1) huruf (h) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum yakni, Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h). Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Namun, kajian pelanggaran Pasal 521 UU No. 7/2017, Flaviana tidak memenuhi unsur kesengajaan dalam melakukan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Antonius Bambang Haryanto, suami Flaviana, dinilai melanggar kode etik dan kode perilaku ASN sesuai UU No. 5/2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) yakni dikenakan sanksi moral sesuai Pasal 15 ayat (1) bahwa pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.

Terpisah, Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, menegaskan surat sanksi teguran tertulis kepada caleg PDIP Sukoharjo, Flaviana, telah dikirimkan.

“Pleno KPU menindaklanjuti Surat Rekomendasi dari Bawaslu Sukoharjo sudah dilakukan kemarin [Kamis].”

Nuril mengatakan Bawaslu meminta KPU untuk memberikan sanksi admnistrasi karena Flaviana tidak terbukti dengan sengaja menggunakan mobdin. “Surat teguran tertulis berisi peringatan tidak menggunakan kembali fasilitas pemerintah [dalam kegiatan politik],” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya