SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO -- Pasangan suami istri (pasutri) asal Cinderejo, Gilingan, Banjarsari, Solo, Aris Tri Pamungkas dan Ristianingrum, ditangkap Satresnarkoba Polresta Solo karena kedapatan mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (13/1/2020).

Dari tangan Aris, Polisi menyita sabu-sabu seberat 23 gram, sedangkan dari tangan Risti, polisi menyita satu paket sabu-sabu lengkap dengan alat isapnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Sugiyo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai, saat jumpa pers di Mapolresta Solo, pada Jumat (24/1/2020), mengatakan Aris memperoleh sabu-sabu dari seorang narapidana salah satu lembaga pemasyarakatan (LP) di Jawa Tengah.

Aris bertugas sebagai kurir dengan menaruh barang di lokasi yang sudah ditentukan sesuai kesepakatan dengan calon pembeli. "Pengakuan pelaku, setiap 20 gram sabu-sabu yang diedarkan, Aris memperoleh komisi senilai Rp1 juta," ujar Sugiyo.

Praktis, ASN Wonogiri Tak Pakai Kertas untuk Urus Kenaikan Pangkat

Ia menambahkan Aris juga mengonsumsi sabu-sabu itu bersama istrinya, Ristianingrum. Pengakuan pelaku, pasutri yang telah dikaruniai dua anak itu baru dua kali mengonsumsi sabu-sabu.

Sementara itu, Ristianingrum mengaku hanya coba-coba menggunakan sabu-sabu. Pasutri itu dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1a) UURI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sugiyo menambahkan dalam sepekan terakhir juga telah menangkap empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba yakni Priyanto, 40, warga Jebres Solo, Hosea Sri Hernawan, 26, warga Jebres, Aris Kumardiyanto, 38, warga Pasar Kliwon, dan Nor Cahyo Utomo, 42, warga Laweyan.

Harga Tanah Terdampak Tol Solo-Jogja di Klaten Melonjak Drastis

Keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Ia menjelaskan hingga akhir Januari, Satresnarkoba Polresta Solo telah menangkap 12 tersangka dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 151 gram dan tiga butir pil inex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya