SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Wonogiri, Selasa (15/6) mulai menyidangkan perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan terdakwa Sri Widodo, warga Jeruk Sawit, Gondangrejo, Karanganyar dan istrinya Ny Sadini, 32, warga Wonokerto, Jembangan, Plupuh, Sragen. Berkas dua terdakwa itu dipisahkan sehingga persidangan dilakukan secara maraton.

Sidang perdana dengan jaksa Bagus Suteja dan Unun S itu, setelah pembacaan dakwaan langsung dilakukan pemeriksaan lima saksi. Jaksa dan majelis hakim yang terdiri atas Ny Erly, Siti Insirah dan Nyoman Suharta dengan panitera pengganti Kusnindar menanyai saksi secara berurutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jaksa Bagus seusai persidangan kepada Espos mengatakan berkas kedua terdakwa dibuat berbeda karena peran masing-masing tidak sama. Terdakwa Sadini, didakwa melanggar pasal 56 ke-2 KUHP jo 363 ayat 1 ke-3 KUHP tentang membantu pencurian atau bertindak sebagai penadah. Sedangkan terdakwa Sri Widodo, merupakan pelaku utama yang dijerat pasal 363 KUHP.

Diberitakan, suami istri Sri Widodo dan Ny Sadini ditangkap polisi karena diketahui menjadi pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah kontrakan Ny Yuli Susana, juragan rambak di Brubuh, Ngadirojo Lor, Ngadirojo, Wonogiri. Ny Sadini ditangkap karena ikut mengantarkan suaminya hingga dekat lokasi sasaran dan menikmati hasil pencurian.

Saat itu, Sri Widodo mengambil uang tunai senilai Rp 50,8 juta, perhiasan seberat 26 gram terdiri atas tiga buah cincin, masing-masing sebuah kalung dan gelang, sebuah HP serta satu kantong plastik berisi kerupuk. Uang itu digunakan oleh suami istri itu untuk melunasi utangnya di perbankan dan melunasi kredit motor serta membeli lagi motor Mega Pro.

tus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya