SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus laporan palsu pencurian di Mapolres Sukoharjo, Rabu (29/4/2020). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pasutri asal RT 001/RW 002, Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo, Surono-Ari Endiyani, nekat membuat laporan palsu tentang pencurian Rp80 juta di rumah mereka, Selasa (28/4/2020).

Mereka melakukan itu diduga untuk menutupi perbuatan jahat mereka menggelapkan uang tabungan Lebaran yang disetor warga secara sukarela setiap pekan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ari Endiyani diketahui merupakan bendahara yang bertugas menyimpan uang tabungan Lebaran warga tersebut. Dana yang terkumpul mencapai hampir Rp100 juta dan rencananya dicairkan menjelang Lebaran.

Perawat Positif Covid-19 di Sukoharjo Ternyata Warga Wonogiri

Namun, oleh Ari dan suaminya, uang itu dipakai untuk membeli berbagai kebutuhan pribadi dan perabot rumah tangga. Untuk menutupi hal itu, pasutri asal Grogol, Sukoharjo, tersebut kemudian merekayasa pencurian dan membuat laporan palsu ke polisi.

Kepada polisi mereka mengaku baru saja mengambil uang itu dari bank beberapa hari sebelumnya. Mereka juga sengaja mengacak isi almari tempat uang itu disimpan agar tampak seperti diacak-acak pencuri.

Mereka melaporkan saat kejadian pencurian itu berlangsung, rumah mereka dalam kondisi kosong. Aparat Polsek Grogol yang mendapat laporan pada Selasa sekitar pukul 09.30 WIB langsung menuju lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pandemi Covid-19 Diperkirakan Bikin Angka Kehamilan Naik di Sragen, Kok Bisa?

Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan sejumlah kejanggalan hingga akhirnya menyimpulkan laporan pencurian dari pasutri di Grogol, Sukoharjo, itu palsu alias rekayasa.

“Ada banyak kejanggalan laporan kasus pencurian itu. Tidak ada data transaksi uang di bank. Selain itu, pintu dan jendela rumah tidak rusak. Kemudian, petugas juga menemukan uang senilai Rp10 juta yang disimpan di jok sepeda motor tersangka,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Sukoharjo, Rabu (29/4/2020).

Ancaman Hukuman

Polisi kemudian menangkap pasutri tersebut. Tersangka pasutri ini dijerat Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Telepon Ganjar, Pria Pekalongan Bilang Tape Singkong Obat Corona

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho, menyatakan penyidikan kasus laporan palsu pencurian itu dilimpahkan ke Polsek Grogol.

Nanung berharap tak ada lagi kasus serupa saat persebaran virus corona kian parah. Masyarakat dihimbau untuk menghidupkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) untuk mengantisipasi tindak kriminalitas di tengah pandemi Covid-19.

Bawa Pemudik dari Jakarta, Bus Dipaksa Kembali Masuk Tol di Boyolali

Berdasar keterangan tersangka, jumlah warga setempat yang menyimpan uang lewat tabungan Lebaran ke Ari ada 70 orang. Sementara nominal tabungan Lebaran yang dikumpulkan warga hampir Rp100 juta.

Sebagian besar uang tabungan Lebaran digunakan pasutri itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membeli perabotan rumah tangga. Uang tabungan Lebaran hanya tersisa Rp10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya