SOLOPOS.COM - Warga menunggu mengurus refund terkait permasalahan umrah promo di Kantor First Travel, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Sigid Kurniawan)

Pasutri pimpinan First Travel (PT First Anugerah Karya Wisata) menjadi tersangka dan ditahan Polda Metro Jaya.

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pasangan suami istri pimpinan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai tersangka kasus penipuan umrah. Polisi pun menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Dari hasil pemeriksaan, kami dapatkan cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Mereka ditahan mulai hari ini di Rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, di Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Keduanya adalah Andika Surachman sebagai Dirut PT First Anugerah Karya Wisata dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur PT First Anugerah Karya Wisata. Menurut Brigjen Herry Rudolf Nahak, kasus ini terkuak berkat 13 orang agen First Travel yang melapor ke polisi.

PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel menawarkan sejumlah paket umrah melalui para agennya dengan harga yang murah kepada para calon jemaah. Paket 1 atau yang disebut paket promo umrah dipasarkan seharga Rp14,3 juta per jamaah. Paket reguler ditawarkan seharga Rp25 juta, sedangkan paket VIP seharga Rp54 juta.

“Animo masyarakat cukup besar. Bahkan pelaku sempat merekrut agen-agen yang bertugas merekrut jamaah,” katanya.

Dari hasil investigasi, kata Herry, pelaku telah merekrut 1.000 orang agen. Dari jumlah itu, 500 agen di antaranya adalah agen yang aktif mencari calon jemaah.

Selain itu, terungkap bahwa sedikitnya ada 70.00 calon jamaah yang telah membayar biaya umrah. Namun hanya 35.000 jamaah yang bisa diberangkatkan. “Sisanya, tidak bisa berangkat karena berbagai alasan,” katanya.

Pihaknya memperkirakan kerugian yang diderita para calon jemaah atas kasus ini mencapai Rp550 miliar. Herry mengatakan jajarannya akan menggeledah kantor dan rumah tersangka untuk mendapatkan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Juncto Pasal 378, 372 KUHP dan UU No. 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya