SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan aksi pencurian di ATM Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kelurahan Nglames, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pasutri asal Bandung itu diduga masuk dalam komplotan pencuri uang nasabah bank melalui ATM antarprovinsi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, mereka sudah sepuluh kali mencuri uang nasabah bank dengan memanfaatkan kartu ATM milik nasabah.

Pasutri yang ditangkap berinisial RD, 37, pria warga Desa Tanjungan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, dan istrinya berinisial MJ, 42, warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, mengatakan kedua pelaku tinggal di Bandung. Menurut pengakuan tersangka, kata dia, mereka mulai melakukan aksi tersebut sejak satu setengah tahun terakhir. Selama tempo waktu itu, pasutri ini sudah mencuri di sepuluh lokasi berbeda.

“Mereka ini sudah melakukan aksi di berbagai tempat seperti Surabaya, Solo, Jawa Barat. Paling banyak mereka beraksi di Jawa Barat,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun, Kamis (11/4/2019).

Penangkapan pasutri pembobol uang nasabah berawal dari aksi mereka di lokasi ATM di Jalan Raya Madiun-Surabaya, Kelurahan Nglames, Minggu (27/4/2019). Sebelum melakukan aksinya di Madiun, terlebih dahulu pasutri ini melakukan aksi pencurian uang di ATM di Kota Solo, Jawa Tengah.

RD dan MJ berangkat ke Madiun dengan menyewa mobil rental dan seorang sopir. Sopir tersebut saat ini masih dalam proses pencarian kepolisian.

Sesampainya di Madiun, pasutri itu langsung menargetkan beraksi di salah satu ATM BCA di Kelurahan Nglames. Setelah dirasa aman, pelaku RD kemudian masuk di ruang ATM dan mengganjal di bagian masuk kartu dengan korek api.

Setelah itu, pasutri itu menunggu korban masuk ATM untuk mengambil uang. Seorang perempuan Febriana Anggun kemudian datang ke ATM itu untuk mengambil uang.

“Saat memasukkan kartu ATM-nya, kartu tersebut tertolak dan tidak masuk. Korban pun kebingungan. Saat itu, pelaku RD masuk ke ruang ATM untuk membantu korban,” ujar Ruruh.

Pelaku RD kemudian membantunya dan meminjam kartu ATM milik korban. Dalam waktu yang sangat singkat, pelaku mengganti kartu ATM korban dengan kartu ATM BCA yang ukurannya diperkecil. Sehingga saat dimasukan di mesin ATM yang sudah diganjal menggunakan korek api bisa masuk.

Setelah berhasil memastikan kartu ATM palsu itu masuk, RD kemudian keluar dari ruang mesin ATM menuju mobil. Beberapa saat kemudian, pelaku MJ masuk ke ruang ATM itu. Korban pun kebingungan karena kartu ATM-nya tidak bisa merespons.

Dalam kondisi korban bingung, pelaku MJ menawarkan pertolongan. Perempuan berkerudung itu kemudian menyarankan korban untuk menekan tombol tertentu dalan mesin ATM. Hingga akhirnya muncul perintah untuk memasukkan nomor telepon dan memasukkan nomor PIN ATM.

Saat korban memasukan nomor PIN, secara diam-diam pelaku MJ mengamati dan mencatatnya dan mengirimkannya ke suaminya yang telah menunggu di mobil. Setelah mendapatkan PIN ATM korban, pelaku RD kemudian langsung pergi ke ATM BCA lainnya untuk mengambil uang di ATM korban.

“ATM korban kan sudah dipegang pelaku. Jadi dia langsung mencari ATM BCA lain untuk mengambilnya. Saat itu, saldo di ATM itu ada Rp23 juta. Karena tidak bisa langsung diambil semua, pelaku mengambilnya Rp5 juta dalam empat kali transaksi,” jelas dia.

Korban kemudian mengecek saldo ATM-nya melalui aplikasi M-Banking ternyata sudah habis. Korban kemudian melaporkannya kepada petugas kepolisian.

Saat itu, pelaku RD masih berada di ATM BCA lainnya untuk mengambil uang tersebut. Karena kecrugiaan korban dan warga, pelaku MJ yang masih tertinggal di ATM BCA Nglames kemudian diamankan warga.

“Jadi pelaku MJ memang sengaja ditinggal. Setelah proses transaksi selesai baru kemudian dijemput oleh RD. Namun, saat itu pelaku MJ sudah ditangkap warga hingga akhirnya pelaku RD melarikan diri. Dan pelaku MJ berhasil ditangkap dan saat ini sudah mulai proses peradilan,” terang Ruruh.

Pelaku RD terdeteksi di wilayah Surabaya, kata Ruruh, saat itu petugas langsung mencari dan menemukannya di Sidoarjo, Kamis (4/4/2019). Lantaran pelaku hendak melawan petugas saat penangkapan, polisi kemudian menembak kaki kanan pelaku.

“Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun,” ujar dia.

Pelaku RD mengatakan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku mengetahui cara mengelabui pengguna ATM dari video tutorial di Youtube. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya