SOLOPOS.COM - Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan keterangan kepada media seusai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (9/8/2016). Rakor itu membahas kelanjutan proyek Tanjung Benoa dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam, Bintan dan Karimun (BBK). (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Paspor Menteri ESDM Arcandra Tahar yang diduga ganda karena punya kewarganegaraan AS, membuat pemerintah kembali ditekan.

Solopos.com, JAKARTA — Fraksi Partai Gerindra DPR menyesalkan sikap Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly yang membenarkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar pernah memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat (AS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sangat disesalkan pernyataan Menkumham Yasona. Saya dibikin kaget adanya pernyataan Menkumham. Pak Yasona justru membenarkan bahwa Menteri ESDM yang baru Arcandra Tahar pernah punya warga negara AS,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPR Aryo Djojohadi Kusumo, Senin (15/8/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia mengatakan tidak peduli apakah Archandra masih punya warga negara AS atau tidak. Akan tetapi, ujarnya, yang menjadi masalah adalah UU No. 11/2006 tentang kewarganegaraan yang mengatur masalah itu pada pasal 23 atau 28. Pasal itu, ujarnya, menyatakan bahwa warga negara Indonesia yang mengambil janji sumpah setia warga negara lain otomatis hilang warga negaranya.

“Jadi apabila ada warga negara Indonesia mengambil sumpah setia kepada bendera AS, kewarganegaraannya langsung hilang,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa terlepas dari apakah Archandra punya paspor yang berlaku atau tidak, Menkumham dinilai tidak melaksanakan undang-undang. “Berarti Menkumham yang tidak pedulikan hukum,” ujarnya.

Bahkan, Aryo mengancam akan berupaya menggulirkan hak interpelasi atas kasus dugaan kewarganegaraan ganda tersebut jika pemerintah tidak segera menuntaskan kasus itu. “Kami tunggu sikap pemerintah. Kami lihat dulu apakah mereka akan laksanakan undang-undang. Kalau tidak mau melanggarnya, silakan direvisi,” ujarnya. Tapi kalau tidak, mereka harus menindaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya