SOLOPOS.COM - Arcandra Tahar. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Paspor Menteri ESDM Arcandra Tahar diisukan ganda. Jika memiliki kewarganegaraan ganda, Arcandra bisa kehilangan status WNI maupun WN AS.

Solopos.com, JAKARTA — Isu paspor Amerika Serikat (AS) yang dimiliki Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar dinilai sangat berisiko. Jika benar memiliki kewarganegaraan ganda, menteri baru itu tak hanya bisa kehilangan jabatannya, tapi juga kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Bahkan, dia juga bisa kehilangan kewarganegaraan AS karena telah menjadi pejabat pemerintahan di Indonesia. Hal itu diungkapkan oleh pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana di Studio TV One, Minggu (14/8/2016) petang.

“Ketika ada sumpah [setia menyerahkan kewarganegaraan ke negara lain], dia kehilangan kewarganegaraan [Indonesia]. Sekarang ini kita perlu kejujuran dari Pak Arcandra saja,” kata Hikmahanto.

Dia menyarankan agar Arcandra tak hanya menjawab bahwa dirinya masih berkewarganegaraan Indonesia, tapi juga soal isu kewarganegaraan AS yang dia miliki. “Pernah tidak dia mengucapkan sumpah setia? Kalau dia mengatakan tidak, berarti aman.”

Pasal 23 UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyebutkan seorang WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika melakukan salah satu dari berbagai hal. Salah satunya adalah mengangkat sumpah setia kepada negara lain atau dokumen keimigrasian asing.

Pasal tersebut huruf f menyebutkan “secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. Di huruf h, juga disebutkan “mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya”.

Begitu pula hukum kewarganegaraan di AS. Menurut Hikmahanto, Arcandra bisa kehilangan kewarganegaraan AS (jika benar-benar memiliki) jika dia telah menjadi pejabat Indonesia. “Itu kalau dia warga negara AS, dia akan kehilangan kewarganegaraan AS kalau menjadi pejabat di Indonesia,” kata Hikmahanto.

Karena itu, dia mendesak agar Presiden menanyakan status kewarganegaraan itu kepada Arcandra. Pasalnya, dia sudah sangat lama tinggal di AS berpotensi berubah kewarganegaraan.

“Itu harusnya ditanyakan, karena Pak Arcandra sudah bermukim 20 tahun di AS. Apakah pernah menganggkat sumpah, apakah dia punya kewarganegaraan ganda, dan sebagainya, sehingga Presiden tidak perlu dibebani dengan masalah seperti ini.”

Sementara itu, pakar hukum tata negara Margarito Khamis menilai polemik status dugaan kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar harus segera direspons secara cepat. Jika tidak direspons, ujarnya, hal itu akan menjadi kegaduhan di publik.

“Ini harus segera diklarifikasi apakah benar seorang menteri memiliki status ganda kewarganegaraan atau tidak,” ujar Margarito.
Menurutnya, Indonesia menganut hukum satu kewarganeraan sehingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus memecat Arcandra karena telah melanggar konstitusi.

Sebelumnya, isu bahwa Archandra memiliki status kewarganegaraan ganda beredar lewat pesan berantai di WhatsApp. Dia disebut memegang paspor Indonesia dan paspor AS. Arcandra selama ini tinggal di AS dan menjadi eksekutif di perusahaan minyak. Arcandra disebutkan menjadi warga AS pada Maret 2012 melalui proses naturalisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya