SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Menteri ESDM diakui pernah memiliki paspor AS.

Solopos.com, JAKARTA – Kabar tentang kewarganegaraan ganda Menteri ESDM Arcandra Tahar terkuak. Ternyata memang benar bahwa Arcandra pernah memiliki paspor Amerika Serikat (AS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Melansir laporan Detik, Senin (15/8/2016), sejumlah sumber membenarkan Arcandra memiliki paspor AS. Namun paspor itu dikembalikan ke Amerika hanya beberapa hari sebelum Arcandra ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri ESDM.

Hanya saja, proses pengembalian paspor AS tersebut belum jelas seperti apa. Arcandra hanya mengatakan bahwa segala proses telah dikembalikan tanpa diterangkan lebih jelas proses apa itu.

“Saya masih memegang paspor Indonesia. Proses-proses yang berkaitan di sana sudah saya kembalikan semua. Itu sudah dikembalikan. Silakan tanyakan yang ke berwenang. Saya masih WN Indonesia. Silakan cek paspor saya,” ujar Arcandra kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Minggu (14/8/2016).

Dengan menyatakan sumpah setia pada AS, maka kewarganegaraan Arcandra otomatis hilang. Hal itu pun diamini oleh mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

“Otomatis [status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007]. Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan,” ucap Yusril.

Dengan hilangnya status WNI Arcandra, maka apabila dia ingin kembali menjadi WNI tidak bisa serta merta dengan hanya mengembalikan paspor ke AS. Merujuk pada ketentuan UU no 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, diatur mengenai ketentuan seorang WNI yang telah hilang status kewarganegaraannya, untuk bisa mendapatkan status WNI tersebut kembali. Disebutkan di Pasal 31 sampai 35, sejumlah syarat harus terpenuhi.

Syarat tersebut antara lain: tinggal 5 tahun di Indonesia secara berturut-turut, tidak pernah terkena kasus pidana, dan membayar biaya kas negara.

Selain itu, Arcandra yang merupakan WN AS harus menggunakan paspor AS untuk masuk dan keluar dari negara adidaya tersebut. Dikutip dari situs www.usa.gov, apabila seseorang memiliki dwi kewarganegaraan dan salah satunya merupakan kewarganegaraan AS, maka dia harus menggunakan paspor AS jika ingin pergi atau keluar dari AS.

Apabila menilik aturan itu, maka yang disebut Mensesneg bahwa Arcandra masuk ke Indonesia menggunakan paspor Indonesia adalah hal yang melanggar hukum Indonesia. Arcandra pun bisa diancam menggunakan pasal KUHP tentang menggunakan dokumen palsu yaitu paspor Indonesia yang tidak berlaku lagi lantaran dia telah menjadi warga AS.

Namun hingga kini pemerintah secara resmi belum menyatakan bahwa Arcandra mempunyai paspor AS. Saat ditanya tentang hal ini, Mensesneg Pratikno yang ditunjuk Presiden Jokowi, kemarin, untuk menjelaskan persoalan ini tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya