SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Langkah KPK dan Kemenkum HAM yang menarik paspor Nunun Nurbaetie dianggap tepat. Dengan tindakan itu, tersangka kasus dugaan suap pemilihan DGS BI itu akan dianggap sebagai warga ilegal di Singapura.

“Dengan paspor yang telah ditarik maka keberadaan Nunun dianggap sebagai warga negara asing ilegal atau gelap karena tidak disertai dengan dokumen yang sah,” kata ahli hukum Hikmahanto Juwana saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hikmahanto juga meluruskan penyebutan istilah pencabutan dan penarikan paspor yang dilakukan Kemenkum HAM. Mantan Dekan Fakultas Hukum UI ini menegaskan tindakan yang dilakukan KPK dan Kemenkum HAM adalah menarik paspor.

“Menurut saya KPK tidak salah langkah dalam penarikan paspor Nunun. Kemarin-kemarin KPK atau Kemenkumham salah menyampaikan istilah teknis pencabutan dan penarikan. Kalau pencabutan memang bisa jadi orang menjadi stateless. Padahal yang dilakukan oleh KPK dan Kemenkumham adalah penarikan paspor,” terang Guru Besar Hukum UI ini.

Nah, dengan langkah penarikan paspor yang dilakukan, bukan pencabutan, akan mempengaruhi posisi Nunun agar bisa pulang ke Indonesia.

“Penarikan paspor tidak berdampak pada hilangnya kewarganegaraan. Indikasinya Menkumham mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Akibatnya Nunun akan diderpotasi (dipulangkan) ke asal negaranya yaitu Indonesia,” tuturnya.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya