SOLOPOS.COM - Papan penolakan pembangunan tambak udang (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL-Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul menghentikan pasokan solar bersubsidi di kawasan tambak udang. Menyusul sejumlah pelanggaran yang ditemukan di kawasan ini.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bantul Edi Mahmud menyatakan, Maret lalu Pemkab tidak lagi mengeluarkan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi ke pengelola tambak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Alasan pertama karena bisnis tambak udang kini masih dalam tahap penanganan perkara oleh Pemkab Bantul dan Pemerintah DIY. Lantaran banyak tambak yang melanggar tata ruang misalnya berdiri di kawasan proyek pemerintah seperti Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

“Masalah tambak udang ini sedang dibahas penataan dan aturannya seperti apa oleh Bagian Tapem [Tata Pemerintahan] DIY,” terang Edi Mahmud, Jumat (4/4/2014).

Kedua, menurut Edi, pemerintah pusat kini mengeluarkan aturan baru mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Sekarang itu, BBM bersubsidi enggak dibatasi lagi jumlahnya ke pengusaha kecil, biasanya kan pakai kuota. Tapi belum ditindaklanjuti oleh Peraturan Bupati, jadi posisi kami sekarang menunggu,” ungkapnya.

Edi membantah, bila penghentian pasokan solar bersubsidi tersebut karena terkait operasi tangkap tangan pemasok solar bersubsidi oleh kepolisian Bantul. Lantaran dinilai menyalahi undang-undang karena solar bersubsidi tidak diperuntukkan industri tambak.

Menurut Edi, Peraturan Gubernur hingga Peraturan Bupati membolehkan solar bersubsidi untuk operasional tambak. “Bahkan tambak udang termasuk salah satu usaha perikanan yang menopang ekonomi pesisir menurut pemerintah DIY,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya