Jumat, 11 November 2011 - 16:09 WIB

Paskah Suzetta batal bebas bersyarat

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terpidana cek pelawat Paskah Suzetta batal mendapat status bebas bersyarat. Pembatalan itu diduga disebabkan adanya intervensi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Suharman menolak mengungkapkan alasan di balik pembatalan pembebasan bersyarat Paskah Suzetta. Suharman saat dihubungi Jumat (11/11) justru mempersilahkan untuk menanyakan perihal tersebut ke Humas Ditjen PAS. Sementara itu, saat didesak, pembatalan bebas bersyarat Paskah Suzetta karena Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menelepon Karutan Cipinang, pihaknya jug menolak memberi jawaban.

Di sisi lain, Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Wibowo mengatakan Paskah Suzetta batal bebas bersyarat karena kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat. Humas Ditjen PAS juga membantah batalnya pembebasan bersyarat Paskah Suzetta karena ada unsur politis. Paskah Suzetta divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 17 Juni lalu. Politisi Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Goeltom. [MIOL/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif