SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terpidana cek pelawat Paskah Suzetta batal mendapat status bebas bersyarat. Pembatalan itu diduga disebabkan adanya intervensi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM. Meski demikian, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Suharman menolak mengungkapkan alasan di balik pembatalan pembebasan bersyarat Paskah Suzetta. Suharman saat dihubungi Jumat (11/11) justru mempersilahkan untuk menanyakan perihal tersebut ke Humas Ditjen PAS. Sementara itu, saat didesak, pembatalan bebas bersyarat Paskah Suzetta karena Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menelepon Karutan Cipinang, pihaknya jug menolak memberi jawaban.

Di sisi lain, Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Wibowo mengatakan Paskah Suzetta batal bebas bersyarat karena kebijakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat. Humas Ditjen PAS juga membantah batalnya pembebasan bersyarat Paskah Suzetta karena ada unsur politis. Paskah Suzetta divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 17 Juni lalu. Politisi Partai Golkar itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu menerima imbalan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Goeltom. [MIOL/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya