Minggu, 13 November 2011 - 11:20 WIB

Paskah dan Hafiz batal bebas, picu banyak pertanyaan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Batalnya pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom, yakni Paskah Suzetta dan Hafiz Zawawi, menimbulkan pertanyaan. Terlebih di hari yang sama, empat kolega mereka lainnya yakni TM Nurlif, Reza Kamarulah, Baharudin Aritonang, dan Asep Sudjana telah menghirup udara bebas pada 30 Oktober lalu. Padahal keduanya memegang SK yang sama yakni bebas bersyarat pada 30 Oktober 2011. Berdasarkan surat yang dikirimkan oleh Kepala Rutan Cipinang Suharman kepada pengacara para terpidana yakni OC Kaligis, disebutkan, segala persyaratan administrasi telah diselesaikan oleh pihak Rutan ataupun pihak terpidana.

Namun pada 29 Oktober 2011, Kepala Rutan Cipinang mendapat perintah lisan melalui telepon dari Plt Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM untuk menunda pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap warga binaan pemasyarakatan perkaran korupsi dan terorisme. Suharman dalam surat tertulisnya mengatakann, hal itu merujuk pada perintah dari Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana. [MIOL/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif