SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – RSUD dr Moewardi Solo kewalahan menangani pasien dari keluarga tidak mampu yang menempati bangsal kelas III. Pasalnya jumlah pasien selalu melebihi kapasitas tampung yang hanya 355 orang.

Penjelasan itu disampaikan Kasubag Hukum dan Humas RSUD dr Moewardi, Mulyati kepada wartawan Senin (9/5). Menyikapi kondisi tersebut manajemen rumah sakit menempatkan puluhan pasien tidak mampu ke bangsal kelas II dan I. ”Jumlah pasien tidak mampu selalu lebih dari 400 orang, padahal kapasitas tampung hanya 355 pasien. Kami tidak pernah menolak pasien sehingga sebagian pasien tidak mampu kami masukkan bangsal kelas II dan kelas I,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mulyati menjelaskan karena banyaknya pasien tidak mampu pihak rumah sakit memrioritaskan penanganan untuk penderita penyakit tertentu. Bagi pasien yang masih bisa menunggu penanganan diarahkan supaya mengantre terlebih dulu. Bila sudah ada tempat kosong, baru pasien ditangani. ”Untuk pasien yang butuh tindakan darurat seperti penyakit dalam kami dahulukan. Kendati kondisi dokter kami kewalahan kami tetap tangani. Tapi sebagian lain masuk waiting list kami yang memang banyak sekali,” imbuhnya.

Bekerja optimal
Mulyati mengungkapkan jumlah total kapasitas tampung RSUD dr Moewardi sekitar 750 pasien termasuk pasien umum. Dia mengaku prihatin dengan pandangan miring sebagian kalangan ihwal kinerja kru rumah sakit. Padahal selama ini menurutnya seluruh personel rumah sakit sudah bekerja optimal untuk menangani pasien. Di sisi lain RSUD dr Moewardi dibebani target pendapatan Rp 146 miliar tahun ini. Jumlah tersebut naik signifikan dibandingkan target pendapatan tahun lalu Rp 137 miliar.

Target pendapatan tahun 2009 hanya Rp 115 miliar. Mengenai adanya sebagian pasien yang melarikan diri tanpa membayar biaya, menurut Mulyati sebagian berhasil dilacak dimintai biaya. Sehingga tak seluruh pasien yang lari tidak membayar biaya. Mengenai penanganan pasien hanya beda pada ada tidaknya hak memilih dokter. Pasien VIP berhak memilih dokter, sedangkan pasien kelas I, II dan III tidak berhak.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya