SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Dua pasien datang ke Instalansi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS) di Desa Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (13/3/2019). Mereka merupakan pasien lama yang ingin berobat di rumah sakit yang sempat berhenti beroperasi selama lebih dari enam bulan.

IGD RSIS resmi beroperasi dan melayani pasien mulai Senin (11/3/2019). Sebelumnya, IGD RSIS berhenti beroperasi selama lebih dari enam bulan lantaran konflik berkepanjangan pengelolaan rumah sakit antara Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) dengan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah IGD dibuka, sejumlah pasien lama mulai berdatangan untuk berobat di RSIS yang dulu pernah menjadi rumah sakit primadona di kawasan satelit Kota Solo itu. Sebelumnya, seorang pengurus Yarsis, Ustaz Muhammad Amir, menjadi pasien pertama setelah IGD RSIS kembali beroperasi.

Amir merupakan tokoh muslim Soloraya serta pendiri pondok pesantren (Ponpes) Al Mukmin, Ngruki, Cemani, Grogol. Kini, dua pasien lama lainnya juga mengunjungi rumah sakit itu.

“Ada dua pasien yang berobat pada hari ini [Rabu]. Satu pasien mengeluhkan sakit diare. Sementara pasien lainnya menderita demam tinggi. Mereka langsung diperiksa dokter umum dan diberi obat,” kata Wakil Sekretaris Serikat Pekerja RSIS, Suyamto, saat dihubungi Solopos.com, Rabu.

Para pasien itu hanya menjalani rawat jalan setelah berobat di rumah sakit. RSIS bakal menggandeng beberapa rumah sakit lainnya seperti RS UNS dan RS Panti Waluyo. Hal ini untuk melayani pasien yang membutuhkan rujukan dan rawat inap.

Kendati IGD rumah sakit siap melayani pasien namun belum bisa beroperasi secara maksimal. Peralatan medis yang rusak akan diperbaiki dan dikalibrasi lantaran sudah lama tak difungsikan.

“Para karyawan bekerja dibagi tiga sif. Saat ini, kami tengah melengkapi berkas dokumen pengurusan izin operasional rumah sakit. Targetnya, berkas dokumen lengkap pada pekan ketiga Maret,” ujar dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 56/2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, masa berlaku izin operasional rumah sakit adalah lima tahun.

Apabila izin operasional habis dan manajemen rumah sakit belum mengajukan izin operasional, kegiatan pelayanan kesehatan harus dihentikan kecuali pelayanan gawat darurat dan pasien yang menjalani rawat inap.

Masa berlaku izin operasional RSIS habis pada 19 September 2014. Yunia belum menerima berkas dokumen administrasi pengajuan izin operasional rumah sakit tersebut.

“Apabila pengurus Yarsis mengajukan dokumen administrasi izin operasional rumah sakit akan dikaji secara mendalam. Ini wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat, dokter, perawat, dan pemilik rumah sakit,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya