SOLOPOS.COM - Klinik aborsi ilegal di Paseban, Senen, Jakarta Pusat. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA – Sebanyak 903 janin yang diaborsi di klinik ilegal kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat, kebanyakan akibat wanita hamil di luar nikah. Sampai saat ini polisi masih menyelidiki perkembangan kasus aborsi tersebut.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. “Kita kalau data kan 903 ini harus pelan-pelan, tapi hampir memang yang banyak dominan di sini orang hamil di luar nikah. Berarti masa-masa produktif ya,” terang Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (18/2/2020), seperti dikabarkan Detik.com.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dulu Bak Eropa, Taman Bendung Tirtonadi Solo Kini Kumuh

Berdasarkan hasil penyelidikan, rata-rata wanita yang melakukan aborsi di klinik tersebut adalah wanita berusia di bawah 24 tahun. Mereka menggugurkan kandungan lantaran hamil di luar nikah.

“Ya bisa jadi mulai 24 tahun ke bawah karena hamil di luar nikah. Mereka belum nikah tetapi sudah hamil. Iya itu ada rata-rata hamil di luar nikah,” sambung dia.

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 3 Bakal Disubsidi, Ini Prosedurnya

Sampai saat ini, polisi kesulitan mengungkap pasien karena datanya tidak lengkap. Rata-rata pasien tidak meninggalkan data identitas yang lengkap.

Diberitakan sebelumnya, klinik aborsi tersebut telah menerima 1.632 pasien. Ada 903 janin yang diaborsi dan kemudian dimusnahkan menggunakan bahan kimia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya