SOLOPOS.COM - Petugas medis menyiapkan vaksin Sinovac. (Solopos-Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO--Penyakit kanker menjadi pembunuh nomor dua di dunia setelah penyakit kardiovaskular. Data dari Our World in Data, pada 2017 memperlihatkan jumlah kematian akibat kanker mencapai 9,56 juta orang. Sedangkan, penyakit kardiovaskular membunuh sedikitnya 17,79 juta orang.

Di Indonesia, data Global Cancer Observatory (Globocan) pada 2020 menyebutkan ada penambahan kasus baru kanker sebesar 396.914 orang. Dari jumlah ini 183.368 pasien merupakan laki-laki dan sisanya perempuan. Jumlah kematian akibat kanker di tanah air mencapai 234.511 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang sama juga menunjukkan ada 25.943 orang di antaranya mengalami kanker paru dan 16,412 orang menderita kanker hati. Sedangkan, 65.858 perempuan menderita kanker payudara. Selain itu, ada 36.633 perempuan lainnya mengalami kanker serviks.

Baca Juga: Aubameyang Bikin Hattrick Saat Arsenal Tundukkan Leeds 4-2

Ekspedisi Mudik 2024

Memperparah

Kanker menjadi salah satu penyakit penyerta atau komorbid yang memperparah kondisi pasien apabila terinfeksi Covid-19. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor mulai dari usia, obesitas, dan karsinogen. Lalu, adanya terapi antikanker hingga kurangnya nutrisi pasien.

“Kemudian terjadi inflamasi kronis dan penurunan sel-sel imun. Karena faktor-faktor itu ia menjadi immunocompromised sehingga dia rentan terhadap infeksi Covid-19 terutama yang stadium lanjut dan lansia,” kata dosen sekaligus dokter spesialis paru Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi FK Unair-RSUD dr. Soetomo Surabaya, Farah Fatma Wati, dalam webinar yang digelar Perhimpunan Onkologi Indonesia (POI) Surabaya, Minggu (7/2/2021).

Studi lain menyebutkan pasien kanker stadium lanjut berisiko kematian lebih tinggi dan banyak dari mereka yang masuk ICU dengan gejala kritis atau berat dan membutuhkan ventilator. Pada penelitian lain menemukan kematian akibat Covid-19 pada pasien kanker dipengaruhi oleh usia, jenis kelamin, dan komorbid.

Baca Juga: Meriahkan HUT Ke-276 Kota Solo, JNE Ngajak Online Dan Kirim Gratis

“Penelitian lain juga membuktikan pasien Covid-19 yang menjalani terapi dan pengobatan antikanker memiliki risiko kematian yang sama dibandingkan dengan pasien kanker lain yang tidak mendapatkan terapi dalam empat pekan terakhir,” ujar Farah.

Farah mengajak warga dengan kanker atau penyintas kanker agar menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari infeksi virus SARS-CoV-2. Protokol itu meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Warga juga diminta menerapkan etika batuk saat tidak mengenakan masker terutama saat di rumah.

Penyakit tidak menular termasuk kanker termasuk kanker juga bisa dicegah. Caranya dengan rutin memeriksakan kesehatan, mengenyahkan asap rokok, rajin beraktivitas fisik, diet seimbang, istirahat yang cukup dan mengelola stres.

Baca Juga: Peringati Bulan K3 Nasional, PLN Jateng & DIY Gelar Apel

Di Bawah Pengawasan Medis

Pasien kanker yang berisiko tinggi terhadap infeksi Covid-19 ini membuat kelompok ini membutuhkan vaksin. Namun, pemberian vaksin ini harus di bawah pengawasan medis dan tidak semua pasien kanker bisa divaksin.

Pasien harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medis, sebelum diputuskan menerima vaksin Covid-19 atau tidak.

“Dari berbagai penelitian di dunia, tidak penelitian vaksin fase 3 yang memberikan vaksin kepada penderita kanker aktif. Akibatnya, hingga kini baru ada panduan sementara soal vaksinasi kepada pasien kanker yang akan berkembang sejalan pengetahuan,” kata dokter spesialis penyakit dalam FK Unair-RSUD dr. Soetomo, Surabaya, Putu Niken Ayu Amrita.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Rumah Sakit Dan Dokter Picu Inflasi Di Solo

Salah satu panduan itu seperti yang diterbitkan National Comprehensive Cancer Network (NCC). Dalam panduan itu disebut pasien dengan kanker keganasan darah seperti leukemia, limfoma, dan lainnya diperbolehkan divaksin setelah 3 bulan menjalani transplantasi.

Kemudian, pasien kanker terkait hematologi yang sedang menjalani kemoterapi disarankan menunggu sel darah putih membaik sebelum divaksin. Hal serupa juga berlaku kepada pasien dengan tumor padat.

Sedangkan, pasien yang menjalani pengobatan jangka panjang diperbolehkan divaksin namun harus menunggu sampai vaksin tersedia untuk umum. Hal ini juga berlaku bagi pasien kanker yang menjalani pembedahan kuratif, terapi tertarget, immunotherapy, dan radiotherapy.

Baca Juga: Glowing Bersama Ella Bertabur Hadiah Uang Tunai Hingga Sepeda Motor

“Selain itu, vaksin diberikan kepada pasien dengan komorbid tertentu dengan memperhatikan pertimbangan dari dokter yang merawat dan organisasi profesi,” kata dia.

Vaksin juga harus diberikan kepada mereka yang menjadi kontak erat, care giver, dan orang serumah yang merawat pasien kanker.

Ia menyarankan kepada pasien kanker yang ingin divaksin agar menjalani vaksin di rumah sakit bukan klinik yang kecil. Hal ini untuk mengantisipasi agar seandainya terjadi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) bisa lekas ditangani. Pasien juga harus berkonsultasi dengan onkologist yang menangani penyakitnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya