SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Satnarkoba Polres Klaten mencokok Riska Rudi Khristanto, 41, warga Karang, Delanggu, di dekat tempat pembuangan sampah Gatak, Delanggu.

Rudi yang merupakan pasien dokter jiwa di Sukoharjo ditangkap karena diduga menyalahgunakan resep dokter untuk mengedarkan pil penenang jenis psikotropika. Rudi juga pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Rudi ditangkap polisi saat akan mengambil paket sabu-sabu di dekat tempat sampah di Gatak, Delanggu, Minggu (3/2/2019). Saat mengambil paket sabu-sabu itu, Rudi bersama ANG.

Saat ini, ANG masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan Rudi, polisi tak hanya menyita sabu-sabu tapi juga pil penenang.

Ekspedisi Mudik 2024

Pil penenang yang mengandung psikotropika itu diperoleh Rudi dengan membeli di salah satu apotek berdasarkan resep dokter. Pil itu jenis Atarax dan Dolgesik 50 yang dikonsumsi sebagai obat penenang.

Selama tiga bulan terakhir, Rudi memang menjadi pasien dokter jiwa di kawasan Sukoharjo. Sebelum ditangkap, Rudi menjalin komunikasi melalui telepon seluler (ponsel) dengan seorang pengedar sabu-sabu bernama Joko Purnomo, alias Gimbal, 45, warga Grogol, Sukoharjo.

Sehari setelah penangkapan Rudi, polisi menangkap Gimbal di rumahnya. Selain menjual sabu-sabu, Gimbal juga membeli psikotropika dari Rudi.

Bersamaan dengan penangkapan Gimbal, polisi juga menangkap pengguna sabu-sabu lain, Lilik Setyawan, 35, warga Wonosari, Klaten. Lilik merupakan teman Gimbal. Dia mengaku baru berkomunikasi dengan seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen.

“Dari tiga tersangka itu, barang bukti yang disita, di antaranya 1,68 gram sabu-sabu, 38 pil Atarax yang mengandung alprazolam dan satu pil Dolgesik 50. Ketiga tersangka ini memang saling terkait. Di satu sisi, mereka sebagai pembeli dan pengedar psikotropika. Di sisi lain, juga sebagai pembeli dan pengedar narkoba,” kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Munawar, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Aries Andhi, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (28/2/2019).

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Masing-masing dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 5/1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

“Barang bukti yang disita termasuk resep dokter yang digunakan tersangka Rudi membeli obat di apotek. Kami juga sudah meminta keterangan ke dokter jiwa yang bersangkutan. Hasilnya, dokter jiwa itu memang menangani Rudi. Mestinya, obat itu tidak diperjualbelikan. Oleh Rudi, justru dijualbelikan,” katanya.

Sementara itu, Rudi mengaku terpaksa menjual pil berdasarkan resep dokter itu karena tergiur keuntungan yang besar. Saat menjual 10 butir pil, Rudi memperoleh keuntungan Rp100.000.

“Saya menjual pil itu karena aji mumpung. Kebetulan pas bisa membeli pil dengan resep dokter. Kebetulan, ada yang membeli juga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya