BANTUL—Saham sebesar 10% dari PT Bantul Indonesia Goalsport oleh kelompok suporter Paserbumi direncanakan akan dipergunakan untuk membentuk sebuah koperasi.
Dalam waktu dekat koperasi yang dimiliki oleh para suporter fanatik tim Persiba Bantul tersebut akan segera di-launching. Rencana mengenai pengenalan koperasi tersebut kepada publik sebagaimana dikemukankan oleh Lurah Paserbumi, Hanung Rahardjo.
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota
Ketika dihubungi Harian Jogja, Hanung menegaskan langkah yang dilakukan bersama anggotanya yang lain tesebut sebagai bentuk tindak lanjut kesepakatan bersama untuk memanfaatkan gelontoran dana berupa saham dari PT BIG. PT BIG juga akan mengawal eksisnya badan usaha yang didirikan ini dalam perjalanan ke depannya.
“Badan usaha yang kami dirikan ini adalah sebagai perwujudan nyata atas kesepakatan pembagian saham 10% dari PT BIG. Kami baru akan me-launching koperasi setelah semua syarat administrasi beres semua. Namun tampaknya tidak akan memakan waktu yang lama,” ujar Hanung saat memberikan keterangannya, Selasa (22/11).
Saat ini seluruh berkas yang berkenaan dengan kelengkapan pendirian koperasi Paserbumi tersebut telah dimasukkan ke notaris. Semuanya diyakini oleh Hanung tinggal menunggu pengesahannya saja.
“Semua berkas sudah beres, tak ada kekurangan lagi. Mungkin pekan depan koperasi tersebut sudah dapat kami rilis keberadaannya,” tandas Hanung.
Percepatan terhadap launching koperasi yang terbentuk tersebut merupakan salah satu antisipasi memenuhi kebutuhan para suporter ketika kompetisi suidah bergulir. Jadi pertimbangannya nantinya Paserbumi sudah dapat dengan mudah mendapatkan macam-macam merchandise yang berhubungan dengan tim kebanggaan mereka.
“Salah satu jensi usaha yang dikelola oleh koperasi itu adalah penjualan merchandise sepak bola, khususnya yang berhubungan dengan atribut dan pernak-pernik tim Persiba Bantul,” jelasnya.
Hal berbeda pernah dinyatakan oleh Carik Paserbumi, Paryanto dalam sebuah pernyataan sebelumnya. Menurut Paryanto pengalokasian terhadap pembagian saham dari PT. BIG adalah untuk pendirian yayasan. Pertimbangan tersebut diambil dari sudut pandang segi kepraktisan dan efisiensinya. Ia berasumsi bahwa prosedur pendirian yayasan tidak serumit jika dibandingkan dengan pendirian koperasi.(Harian Jogja/Arif Wahyu)
HARJO CETAK