Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sukoharjo menyambut baik putusan vonis Pengadilan Negeri Sukoharjo perihal perkara Perusakan Benteng Keraton Kartasura.
Mereka juga mendorong segera diselesaikannya kasus perusakan kedua yang juga terjadi di kompleks bekas Keraton Kartasura.
Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
Plt Kabid Kebudayaan Disdikbud Sukoharjo, Sri Raharjo mendukung penetapan hukuman 1 tahun penjara terdakwa perusakan Benteng Keraton Kartasura.
“Tadi pagi kami menerima berita terkait putusan itu, kami sudah membaca, intinya kami bersyukur ada putusan itu sehingga kasus tidak berlama-lama lagi. Kemudian dengan keputusan kedua mengenai denda untuk mengembalikan ke semula kami sangat mendukung dan menyambut baik,” ujarnya saat ditemui dikantornya, Jumat (23/12/2022).
Namun, di sisi lain untuk pengembalian menurutnya membutuhkan teknik khusus.
Baca juga: Terdakwa Masih Isolasi, Sidang Perusakan Benteng Keraton Kartasura Ditunda
Jika pengawasan pengembalian berada di bawah supervisi Pemkab Sukoharjo yakni Disdikbud Sukoharjo, maka dia memastikan akan selalu melakukan koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X (sebelumnya Balai Pelestarian Cagar Budaya/BPCB).
Mengingat, secara teknis BPK lebih menguasai. Sri Raharjo juga menyinggung kasus serupa di Benteng Singopuran Sukoharjo diharapkan segera ditindaklanjuti.
Mengingat Benteng tersebut juga telah masuk di registrasi nasional (regnas). Saat ini benteng tersebut menurutnya juga sudah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemkab Sukoharjo.
“Saya berharap segera ada tindak lanjut karena itu juga cagar budaya yang dilindungi. Tetapi kami mengikuti ketentuan hukum yang berlaku saja. Harapannya perlakuan BCB Kartasura dan Singopuran sama. Termasuk sanksi yang dijatuhkan karena meskipun berbeda Keraton Kartasura sudah masuk dalam kajian sementara Singopuran belum dikaji tetapi sudah masuk regnas,” ujarnya.
Meski demikian perkembangan kasus Benteng Singopuran tersebut belum diberitahukan ke pihaknya.
Baca juga: Antisipasi Perusakan, 25 Papan Cagar Budaya akan Dipasang di Sukoharjo
Kini dia menunggu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPK terkait perkembangan kasus tersebut karena hal itu menjadi kewenangan penyidik. Dia juga menyerahkan terkait keputusan hukum kepada pengadilan.
Sementara berkaitan dengan perawatan dan pemeliharaan dia mengklaim telah melakukan pembersihan secara berkala. Meskipun dia menyatakan tetap menghargai hak pemilik mengingat tanah sudah bersertifikat namun dia tak mau mengesampingkan undang-undnag yang berlaku.
“Kami juga sudah mulai menambah anggaran untuk kebersihan secara berkala. Dua bulan terakhir ini telah kami bersihkan secara rutin [Benteng Baluwarti Keraton Kartasura]. Kami juga telah mendampingi tim ahli cagar budaya untuk memonitoring. Di sana [lokasi BCB] kondisinya juga sudah bersih. Saya kira kami aakan berupaya meningkatkan sesuai dengan kemampuan daerah. Secara wilayah memang di Sukoharjo tetapi secara kepemilikan milik pribadi itu yang terus kami koordinasikan terkait pemeliharaan,” kata dia.
Sementara itu, PPNS BPK Wilayah X, Harun Ar-Rasyid saat dikonfirmasi mengatakan kasus Perusakan Benteng Singopuran masih dalam proses penyidikan.
Baca juga: Kasus Perusakan Benteng Keraton Kartasura Dinyatakan P21, Siap Disidangkan
Sampai berita ini dituliskan belum ada informasi apakah terdakwa menerima putusan atau masih pikir-pikir. Solopos.com masih berupaya mencari informasi mengenai hal tersebut.