SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 38 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I A, Kedungpane, Semarang, dipindahkan ke LP Kelas II A Permisan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (23/10/2018). Eksodus napi itu itu terjadi pascainsiden perkelahian yang menewaskan salah seorang napi kasus narkoba, Wicaksono.

Kendati demikian, Kepala LP Kelas I A Semarang atau yang populer disebut Lapas Kedungpane, Dadi Mulyadi, menyatakan pemindahan lebih dikarenakan kondisi sel tahanan yang penuh atau over-kapasitas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat ini kondisi LP sangat over-kapasitas. Dengan kapasitas hunian 663 orang, tapi sampai saat ini sudah mencapai 1.691 orang,” ujar Dadi kepada wartawan di Semarang, Kamis (25/10/2018).

Dadi menyebutkan 38 napi Kedungpane mulai mengemasi barang bawaan pada pukul 19.00 WIB. Pemindahan dikawal enam petugas dan dibantu dua aparat dari Polsek Ngaliyan.

Ia mengklaim pemindahan narapidana Kedungpane ke Permisan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pemindahan semata menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jateng tentang pemindahan napi.

“Dengan kekuatan regu pengaman 16 petugas setiap shift, sangat tidak seimbang dengan jumlah penghuni saat ini,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang napi LP Kedungpane, Wicaksono, dinyatakan meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit, Rabu pagi. Ia menjalani perawatan setelah terlibat perkelahian dengan sesama napi, Faisal Akbar, di dalam LP, Sabtu (20/10/2018).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya