SOLOPOS.COM - Sebagian kios lantai dasar Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, tutup walau pasar sudah diresmikan lebih dari setahun. Foto diambil Rabu (11/1/2017). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pasar tradisional Sukoharjo, Pemkab mendata ada 730 kios dan los yang mangkrak di sejumlah pasar.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengancam akan mengambil alih kios dan los pasar tradisional yang dibiarkan mangkrak oleh pemiliknya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop dan UKM) Sukoharjo, saat ini ada 730 kios dan los yang tak dipakai pemiliknya untuk berjualan. Perinciannya ada 325 kios dan 405 los dan tersebar di enam pasar tradisional besar di Sukoharjo.

“Pengambilalihan kios dan los disesuaikan dengan regulasi perda [peraturan daerah] dan perbup [peraturan bupati],” ujar Kepala Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Sutarmo, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (11/1/2017).

Sutarmo menjelaskan total ada 28 pasar tradisional yang dikelola Pemkab Sukoharjo. Pasar-pasar tradisional itu tersebar di 12 kecamatan. Jumlah kios dan los di 28 pasar tradisional tersebut ada 2.325 kios dan 5.995 los.

“Kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik kios dan los agar memanfaatkan kios dan los itu untuk berjualan. Jika dalam 60 hari tidak dibuka, kios dan los tersebut akan ditutup sesuai Perda No. 13/2011 tentang Retribusi Daerah. Kemudian ditindaklanjuti dengan Perbup No. 24/2015 tentang Tata Cara Pemberian Teguran.”

Mantan Kepala Satpol PP Sukoharjo tersebut menjelaskan sanksi teguran diatur Pasal 10 Perbup No. 24/2015 sedangkan penutupan kios dan los diatur Pasal 12 ayat (1) Perda No. 13/2011. “Perda tentang Retribusi Daerah Pasal 12 ayat (1) mengatur soal ketentuan 60 hari kios dan los yang dibiarkan tutup diberi teguran dan bisa diambil alih Pemkab. Pencabutan hak sewa di Perbup disebutkan 14 hari setelah teguran dilakukan. Teguran bisa lisan dan tertulis,” jelas dia.

Lebih lanjut, Sutarmo mengatakan ada berbagai faktor penyebab pedagang tak menempati atau membuka kios atau los milik mereka. Alasan di antaranya karena masih mencari modal usaha atau karena lokasinya tidak strategis sehingga tidak laris.

“Penutupan [kios dan los] akan dilakukan per kasus. Ke depan, kami berharap himpunan pedagang pasar [HPP] masing-masing pasar tradisional berfungsi maksimal.”

Terpisah, Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, Minggu (8/1/2017) lalu, menegaskan pengambilalihan kios dan los yang dibiarkan kosong oleh pemiliknya bertujuan memenuhi target retribusi. “Keberadaan kios dan los kosong sudah menjadi catatan Pemkab. Daripada kosong terus menerus, Pemkab mengambil alih pengelolaan. Bisa jadi kios dan los itu dilelang atau disewakan ke pihak ketiga. Yang jelas dinas sudah diminta mendata dan kami menunggu laporan hasil pendataan itu,” katanya.

Bupati meminta pedagang segera menempati dan memfungsikan kios dan los mereka. “Pedagang hanya memiliki hak guna bangunan.”

Berikut data jumlah los dan kios yang tutup selama lebih dari 30 hari di pasar tradisional Sukoharjo.

Lokasi Pasar Jumlah Kios Jumlah Los
Pasar Ir. Soekarno 179 37
Pasar Grogol 6 25
Pasar Telukan 4 6
Pasar Bekonang 115 54
Pasar Kartasura 21 230
Pasar Nguter 0 53

Sumber: Disdagkop dan UKM Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya