SOLOPOS.COM - Puluhan pedagang Pasar Masaran, Sragen, mendatangi Mapolres Sragen untuk mengadukan penataan pedagang Pasar Masaran, Sragen, yang merugikan mereka, Selasa (14/3/2017). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pasar tradisional Sragen, para pedagang Pasar Masaran melaporkan dua pejabat Dinas Perdagangan ke polisi.

Solopos.com, SRAGEN — Puluhan pedagang Pasar Masaran, Sragen, didampingi Forum Masyarakat Sragen (Formas) mendatangi Mapolres Sragen, Selasa (14/3/2017). Mereka melaporkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang oleh dua pejabat Dinas Perdagangan dalam pembagian los di Pasar Masaran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Laporan tersebut disampaikan secara tertulis oleh tiga pedagang, yakni Aminudin, Joko Triyanto, dan Waginem, sebagai perwakilan dari puluhan pedagang yang datang. Mereka datang dengan mengendarai minibus L300 dan mobil Toyota Avanza.

Kedatangan mereka disambut petugas piket di Satuan Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Sragen. Mereka langsung diarahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen. (Baca juga: Tuntut Keadilan, 30 Pedagang Pasar Masaran Mengadu ke DPRD)

Perwakilan pedagang, Aminudin, Joko Triyanto, dan Ketua Formas Andang Basuki yang masuk menemui KBO Reskrim Iptu Teguh di Ruang Kerja Kasatreskrim Polres Sragen. Dalam pertemuan itu, pedagang menyerahkan dua lembar kertas berisi laporan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh dua pejabat Dinas Perdagangan Sragen dalam penataan pedagang Pasar Masaran.

Nama Lurah Pasar Masaran Sumadi dan mantan Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Sragen Muhtar disebut-sebut terlibat dalam indikasi tersebut. Dua pejabat tersebut yang diduga berwenang memindahkan pedagang yang semula di los paling depan menjadi ke tengah.

Secara ekonomis kebijakan tersebut merugikan pedagang. Selain itu, dua pejabat itu pula yang diduga berwenang memindahkan pedagang dari los paling belakang ke tengah yang menguntungkan pedagang yang bersangkutan. Atas dasar itulah, para pedagang menduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan keuntungan diri sendiri atau orang lain serta adanya indikasi munculnya gratifikasi atas pemindahan los pedagang itu.

“Kami inginnya los pedagang yang semua itu dikembalikan. Dalam laporan itu, kasusnya ada indikasi tawar menawar harga, ada yang pakai rokok, ya ada juga yang pakai uang,” ujar Koordinator Pedagang Pasar Masaran, Aminudin, saat ditemui Solopos.com, Selasa siang.

Wakil Ketua Formas, Sumardi, mengatakan dugaan para pedagang itu menguat ketika ada pertemuan pedagang di Masaran beberapa waktu lalu dan adanya bukti pesan short message service (SMS) dari peguyuban pedagang. Sumardi menunjukkan sejumlah salinan bukti SMS atas indikasi transaksi dalam penataan pedagang Pasar Masaran.

“Nilainya belum diketahui. Bisa sampai jutaan rupiah. Transaksi itu sepertinya mengarah pada adanya pemindahan los agar lancar. Ya, boleh dibilang kongkalikong,” tuturnya.

Sementara itu, Lurah Pasar Masaran, Sumadi, saat dimintai konfirmasi membantah semua tudingan itu. Dia menyatakan tidak ada transaksi jual beli los dalam penataan pedagang.

Dia mengaku juga tidak mengirim SMS apa pun kepada paguyuban pedagang dan tidak ada transaksi sampai jutaan rupiah. “[Kalau nanti dimintai keterangan polisi], saya jawab apa adanya. Kapan pun diminta [keterangan], saya siap,” tuturnya.

Mantan Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Sragen, Mohtar, menjelaskan tugas dinas itu hanya sosialisasi tentang pembangunan dan perubahan tempat dan luas setelah pembangunan selesai. Dalam penataan pedagang, kata dia, bukan wewenang dinas tetapi menjadi tugas pengelola pasar dan perangkatnya bersama paguyuban pasar serta perwakilan pedagang lainnya.

“Teman-teman kabupaten [Dinas Perdagangan] tidak cawe-cawe [terlibat] dalam penataan pedagang. Los ini punya siapa-siapa itu tugas lurah pasar dan perangkatnya bersama peguyuban dan perwakilan pedagang. Tugas kami hanya sosialisasi tentang bentuknya berubah dan posisinya tidak bisa seperti dulu, ada perubahan luas, dan tempat,” ujarnya.

Mohtar membantah adanya indikasi pesanan los. Kalau ada, lanjut Mohtar, indikasi itu terjadi setelah dia pindah tugas itu di luar sepengetahuannya. “Setahu saya juga tidak ada jual beli. Dulu waktu sosialisasi, kalau ada yang bayar untuk minta tempat maka izinnya dicabut. Setelah penataan, Januari, saya sudah tidak di Dinas Perdagangan lagi. Perkembangannya saya tidak tahu. Kalau nanti diperiksa pun tidak masalah. Saya sampaikan apa adanya. Saksinya banyak dari Koramil, Polsek, dan desa juga ada,” tambahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya