SOLOPOS.COM - Pasar Gede Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Banyak pedagang di Pasar Gede Solo memiliki lebih dari satu surat hak penempatan (SHP) kios atau los untuk menggelar dagangan. Bahkan, satu pedagang ada yang memiliki SHP sampai sembilan lembar.

Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Gede Solo, Jumadi, saat dihubungi Espos, Minggu (5/1), mengungkapkan banyak pedagang di Pasar Gede yang memiliki SHP lebih dari satu. Jumadi menyebut seorang pedagang ada yang memiliki empat SHP, ada yang lima SHP, bahkan ada yang sembilan SHP. Banyaknya SHP itu, menurut Jumadi, diperoleh pedagang lewat warisan orang tua turun-temurun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya sendiri memiliki empat SHP. Semua itu tidak saya tempati sendiri, tetapi ada juga yang digunakan anak saya. Seperti para pedagang ikan hias, yang memiliki lebih dari satu SHP bisa membuka di Pasar Depok dan tetap buka di Pasar Gede. Para pedagang mendapatkan SHP itu bukan dengan jual beli, tetapi turun-temurun. Misalnya, orang tua punya, anak juga punya. Karena orang tua tidak berjualan lagi, SHP diberikan kepada anaknya,” ujar Jumadi.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia juga menanggapi wacana yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, terkait pemanfaatan gedung eks kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang kini ditempati pedagang buah dan ikan hias. Menurut Jumadi, bangunan cagar budaya itu bukan untuk perluasan pasar buah, melainkan untuk pasar umum.

“Berdasarkan rapat-rapat dengan Dinas Pengelolaan Pasar (DPP), pasar buah tidak diperluas. Jadi, bangunan itu untuk pasar umum. Konsep pasar umum, ya, bisa untuk jualan sayuran, buah, pakaian dan seterusnya,” jelas Jumadi yang juga pedagang buah sejak 1992 di Pasar Gede.

Ketua Komisi III DPRD Solo, Honda Hendarto, menyatakan kepemilikan SHP bagi para pedagang itu harus ditelusuri dan dirunut sejak awal. Honda mempertanyakan bagaimana seorang pedagang bisa memiliki lebih dari satu SHP, bahkan ada yang sembilan SHP.

“Kami akan mengundang DPP untuk menanyakan persoalan SHP pedagang tersebut, sekaligus menanyakan soal banyaknya pedagang ikan hias yang menolak untuk pindah,” tutur Honda, saat ditemui Espos, secara terpisah.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, saat ditemui Espos, Minggu sore, menerangkan kepemilikan SHP untuk pedagang pasar tradisional sudah dibatasi, maksimal dua SHP. Dulu, ketika Supriyanto masih menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Solo, kepemilikan SHP itu tidak ada batasan.

“Saat itu, karena tidak ada batasan, pedagang yang bermodal besar menjadi bos. Mereka bisa memonopoli perdagangan di pasar. Seperti di Pasar Klewer, banyak pedagang yang memiliki SHP lebih dari satu. Bahkan, ada pedagang yang punya 10 SHP,” jelas dia.

Supriyanto meminta DPP tegas menegakkan aturan tentang pembatasan SHP. Menurut dia, kasus banyaknya pedagang yang ber-SHP lebih dari satu itu bukan hanya di Pasar Gede, tetapi menyebar di hampir semua pasar tradisional.

“Biasanya, kepemilikan SHP berlebih itu karena pindah tangan dari pedagang satu ke pedagang lainnya yang tidak terkendali. Pembatasan bisa dilakukan ketika pedagang memperpanjang masa berlaku SHP. Pada saat itulah, DPP tegas untuk memberlakukan pembatasan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya