SOLOPOS.COM - Pasar Singosaren Solo. (JIBI/Solopos/Dok)

Pasar tradisional Solo, DPRD Solo minta tak eksekusi pedagang di pusat penjualan HP di Singosaren.

Solopos.com, SOLO–Komisi III DPRD Solo mendesak Pemkot tak melakukan eksekusi kios di pusat penjualan handphone (HP) Pasar Singosaren. Legislator menegaskan kios-kios yang disewakan di Singosaren ditetapkan status quo hingga ada regulasi baru yang memayungi aktivitas pedagang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut anggota Komisi III, Suharsono, kondisi status quo diperlukan untuk menjaga stabilitas perekonomian di Pasar Singosaren. Suharsono meminta Pemkot tidak asal mengeksekusi kios yang sebagian besar tak lagi dihuni pemilik Surat Hak Penempatan (SHP). Diberitakan sebelumnya, pedagang HP yang mayoritas penyewa kios resah dengan surat peringatan (SP) II yang dilayangkan Pemkot. “Kami minta cukup sampai SP II. Jangan ada eksekusi hingga aturan baru dibuat,” ujarnya saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (18/3/2016).

Suharsono menilai Pasar Singosaren tak dapat lagi dikenai Perda No.1/2010 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Tradisional karena aktivitasnya lebih mendekati pasar modern. Dia juga meminta Pemkot memertimbangkan perputaran ekonomi yang muncul dari 300-an kios HP. “Kami menghormati penjatuhan SP karena DPP (Dinas Pengelolaan Pasar) hanya menjalankan Perda. Namun jika sampai ada eksekusi besar-besaran, ini malah akan menimbulkan gejolak baru,” kata dia.

Politikus PDI Perjuangan itu juga tengah menjajaki wewenang diskresi atau mengesampingkan aturan untuk kepentingan umum dalam penyelesaian konflik Singosaren. Menurut Suharsono, butuh waktu cukup lama untuk menyusun aturan baru seperti perda.

“Kami akan berdiskusi dengan eksekutif dan akademisi terkait upaya diskresi.”

Di sisi lain, pihaknya menghormati sebagian pedagang yang berancang-ancang pindah akibat polemik Singosaren. Beberapa lokasi yang dituju pedagang yakni Central Niaga The Park Solo Baru dan Hartono Trade Center. “Itu hak mereka mau pindah. Yang jelas kami masih berupaya mencari solusi terbaik.”

Wakil Ketua Komisi III, Sugeng Riyanto, meminta pedagang tetap berjualan seperti semula. Pihaknya berjanji memerjuangkan eksistensi pusat HP di Singosaren sebagai ikon kota. “Kami sedang menjajaki beberapa formula seperti revisi Perda Pasar Tradisional,” ucapnya.

Ketua Komisi III, Honda Hendarto, berkomitmen merevisi Perda Pasar Tradisional karena regulasi tersebut kurang pas bagi pasar seperti Pasar Singosaren, Gilingan, Klithikan dan sejenisnya. Sejumlah pasar itu tidak menjual komoditas seperti layaknya pasar tradisional.

“Kalau Pemkot tak segera mengajukan revisi perda, kami akan mengambil inisiatif terlebih dulu.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya