SOLOPOS.COM - Siluet aktivitas buruh bangunan. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Pasar tradisional Johar Baru di Kota Semarang tak kunjung rampung pembangunannya.

Semarangpos.com, SEMARANG — DPRD Kota Semarang menyoroti molornya waktu pembangunan Pasar Johar Baru di eks Pasar Kanjengan yang masih dalam satu kawasan Pasar Johar Semarang. Pembangunan salah satu pasar tradisional di Kota Semarang itu mestinya rampung medio Desember 2017 lalu.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Sesuai kontrak, pembangunan Pasar Johar Baru kan selesai 18 Desember 2017. Sekarang masih terus dikerjakan,” kata Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/1/2018). Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku telah meninjau pengerjaan Pasar Johar Baru yang masih terus berlangsung dan sekarang ini progress-nya sekitar 80%.

Menurut dia, setiap kegiatan yang dibiayai pemerintah harus dibicarakan dengan legislatif, termasuk Pasar Johar Baru yang tidak bisa diselesaikan tuntas sesuai dengan kontrak yang ditentukan. “Kontraktor seolah-olah yakin akan dibayar dengan APBD Perubahan 2018. Makanya, kami akan tanyakan ke Dinas Perdagangan karena setiap kegiatan pemerintah mestinya dibahas dulu dengan DPRD,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengakui proyek pembangunan pasar tradisional Johar Baru mengalami keterlambatan, namun ia menjelaskan bahwa kontraktor memperpanjang pengerjaan. “Begini, DIPA untuk Pasar Kanjengan baru turun dari Kementerian Perdagangan pada September 2017, kemudian Oktober 2017 dimulai pengerjaan hingga 18 Desember 2017 atau 60 hari kontrak,” katanya.

Dalam waktu yang begitu mepet, kata dia, ternyata progres pengerjaan luar biasa karena sampai batas akhir kontrak sudah 41%, apalagi terkendala cuaca ekstrem beberapa waktu lalu. Meski demikian, diakuinya, hingga akhir kontrak yang disepakati memang belum rampung pengerjaannya, tetapi kontraktor menunjukkan regulasi yang membolehkan perpanjangan 50 hari.

“Mereka mendasarkan Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang membolehkan perpanjangan maksimal 50 hari untuk dana dari APBN,” katanya.

Dinas Perdagangan Kota Semarang, kata dia, sudah berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan mengenai perpanjangan waktu yang diajukan kontraktor sesuai perpres dan memperbolehkan. “Apalagi, pasar merupakan fasilitas umum yang sangat penting. Konsekuensinya, mereka membiayai sendiri sisa pengerjaan berikut denda. Nanti, penggantiannya dianggarkan pada APBD Perubahan 2018,” katanya.

Dari pihak kontraktor, Fajar mengatakan menyanggupi pekerjaan di proyek pembangunan pasar tradisional di Kota Semarang itu rampung pada 27 Januari 2018 dengan progres pengerjaan pembangunan lantai pertama dan kedua Pasar Johar Baru itu sekitar 90%.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya