SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pungli (Dok/JIBI/Solopos)

Pasar tradisional Semarang, Kanjengan, yang akan direnovasi dimanfaatkan para pelaku pungutan liar (pungli).

Semarangpos.com, SEMARANG – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang memastikan tidak ada staf atau pegawainya yang terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pasar Kanjengan, Semarang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jika ada yang berani pungli, pasti saya usulkan untuk dipecat. Tidak ada toleransi lagi,” kata Kepala Disdag Kota Semarang, Fajar Purwoto, dilansir Kantor Berita Antara, Sabtu (19/8/2017).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng)  mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah pedagang Pasar Kanjengan Semarang terkait proses eksekusi bangunan itu.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli, Senin (14/8), menangkap satu terduga pelaku berinisial SS yang diketahui sebagai Direktur PT Pagar Gunung Kencana, penguasa Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan pasar tradisional itu.

Para pedagang diminta membayar Rp1,15 miliar dengan janji diprioritaskan dalam pemilihan lokasi usaha baru, dan dalam OTT itu diamankan barang bukti uang Rp50 juta, berikut cek senilai Rp1,1 miliar.

Namun, tidak ditemukan unsur keterlibatan penyelenggara negara sehingga tidak masuk dalam pidana korupsi. Sehingga, kasus itu pun telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

Berkaitan dengan dokumen yang menjanjikan penggantian lahan bagi pedagang Pasar Kanjengan yang mengatasnamakan Wali Kota Semarang, Fajar meyakini surat tersebut adalah palsu.

“Kami yakin Pak Wali Kota tidak membuat surat seperti itu. Setelah kami cek, ada putusan yang dipalsukan. Tanda tangannya dipalsu, isi materinya juga,” katanya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, juga menegaskan selama ini pihaknya hanya berkirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam proses pembongkaran Pasar Kanjengan.

Jadi, kata dia, dokumen yang menjanjikan penggantian lahan bagi pedagang jelas palsu, apalagi ada kejanggalan dalam isi surat, di antaranya penggunaan istilah “Dati II Kotamadya Semarang”.

“Padahal, sejak menjabat pada 2010, seingat saya penyebutannya bukan lagi Pemerintah Dati II Kotamadya Semarang, melainkan Pemerintah Kota Semarang,” kata Hendi, sapaan Wali Kota Semarang.

Sementara itu, Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Heri Santoso, mengatakan akan segera memanggil Direktur PT Pagar Gunung Kencana, SS.

“Kasusnya sudah diserahkan ke kami. Berkas-berkasnya sudah kami terima. Dalam waktu dekat ini kami akan memanggil SS untuk dimintai keterangan,” ujar Heri kepada wartawan seusai upacara HUT ke-72 RI di Mako Brimob Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Kamis (18/9/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya