SOLOPOS.COM - Lokasi Pasar Babadan, Desa Teloyo, Wonosari. Foto diambil Kamis (15/6/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Pedagang Pasar Babadan Klaten mendatangi Kantor Desa Teloyo untuk mempertanyakan status tanah pasar yang mereka tempati.

Solopos.com, KLATEN — Puluhan pedagang Pasar Babadan mendatangi kantor Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, Selasa (13/6/2017). Kepada kepala desa, pedagang mempertanyakan soal status tanah pasar yang mereka tempati selama ini.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Desa Teloyo, Soedarto, mengatakan status tanah tersebut tengah menjadi sengketa antara Pemerintah Desa Teloyo dengan pemilik yang merasa memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas tanah itu. Pemilik SHM menuntut agar tukar guling tanah yang terjadi pada 1967 dibatalkan. (Baca juga: Lahan Jadi Sengketa, Ratusan Pedagang Pasar Babadan Datangi PN Klaten)

“Pedagang datang untuk menanyakan status pasar. Katanya mereka enggak tahu,” kata Soedarto, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (15/6/2017).

Soedarto menceritakan tanah Pasar Babadan merupakan hasil tukar guling dengan tanah kas Desa Teloyo di selatan Dukuh Karangmojo, Desa Kingkang, pada 1967. Ada tiga pemilik yang tanahnya ditukar guling dengan tanah kas desa, yakni Slamet Siswosuharjo, Suratno, dan Kartono Sujimin.

Namun, sekitar tahun 1974 terbit SHM dengan nomor 208 atas nama Suratno. Dalam SHM itu disebutkan Suratno berhak atas tanah seluas 1.700 meter yang kini menjadi kios Pasar Babadan.

Kemudian, pada 1986, terbit SHM dengan nomor 588 atas nama Slamet Siswosuharjo. Slamet disebutkan memiliki hak atas tanah seluas 2.500 meter persegi. “Atas dasar itulah dia minta balik karena merasa memiliki hak atas tanahnya,” ujar Soedarto.

Menurut Soedarto, Slamet sempat melayangkan gugatan kepada Pemerintah Desa Teloyo soal sengketa tanah tersebut pada 2010. Slamet meminta tukar guling dibatalkan. Ia meminta kembali tanah yang ditempati Pasar Babadan dan mengembalikan tanah kas desa kepada Desa Teloyo.

Namun, sengketa itu berjalan di tempat tanpa penyelesaian. “Jadi gugatan kali ini adalah kali kedua,” terang Soedarto.

Sidang perdana sengketa tanah itu direncanakan digelar 22 Juni mendatang di Pengadilan Negeri Klaten. Ia mengimbau kepada para pedagang Pasar Babadan agar tetap berjualan seperti biasanya.

Pedagang diminta fokus mencari penghasilan jelang Lebaran. Ia berpesan jangan sampai pedagang tak hadir memenuhi panggilan pengadilan. “Kalau enggak datang itu rugi karena kalau datang bisa memberikan keterangan dari awal dia menempati kios di sana,” pesan Soedarto.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Babadan, Purwanto, tidak merespons panggilan Solopos.com untuk dimintai konfirmasi mengenai masalah tersebut. Pesan singkat yang dikirim Solopos.com juga tak dibalas.

Saat disambangi kiosnya, Kamis pagi, hanya ada seorang perempuan yang menyampaikan Purwanto sedang kulakan ke Solo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya