SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/dok)

Pasar tradisional Jogja, jual beli kios masih dilakukan

Harianjogja.com, JOGJA — Salah satu orang yang menjual kios di Pasar Beringharjo, sebut saja Y, menilai apa yang ia lakukan tidak menyalahi apa pun. Menurutnya tidak ada yang tidak boleh di pasar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : PASAR TRADISIONAL JOGJA : Penjual : Jual Beli Kios, Bertentangan dengan Hukum Kah?

Komisioner LOD DIY, Imam Santoso mengatakan jual beli kios terjadi dimana-mana tapi sayangnya pemerintah gagal untuk mengendus praktek ini. Menurutnya dalam regulasi yang ada sudah ditekankan bahwa hak pakai tidak bisa ditafsirkan sebagai hak untuk memperjual belikan kios.

“Namun sayang regulasi yang ada tidak diperkuat dengan fungsi pengawasan. Sehingga ketika hal ini terjadi kita bisa bertanya ‘posisi pemerintah dimana?’” ungkapnya, Rabu (30/8/2017).

Ia khawatir jika praktek jual beli kios terus berlangsung maka pasar tradisional hanya dimiliki seglintir orang dengan kemampuan kapital yang besar. Hal ini berpotensi terjadi karena sampai saat ini tidak diatur tentang batas kepemilikan kios.

“Batas maksimal kepemilikan kios seseorang memang hanya 16 meter. Tapi kalau misalnya orang itu membeli menggunakan identitas anak atau istrinya bagaimana? Ini yang belum diatur dalam regulasi yang ada,” tegasnya.

Karena itulah ia menyarankan pemerintah untuk lebih memperketat pengawasan supaya pasar tradisional yang menyimpan berbagai nilai-nilai tradisi tidak lenyap digantikan oleh kepentingan ekonomi semata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya